Hukum

Bakal Dikirim Ilegal ke Hongkong, Warga Indarung Diamankan Polisi di Gresik Jatim

153
×

Bakal Dikirim Ilegal ke Hongkong, Warga Indarung Diamankan Polisi di Gresik Jatim

Sebarkan artikel ini
Rumah yang diduga tempat penampungan sementara PMI di Gresik. Ist

PADANG – Satu dari tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan polisi di Gresik, Jawa Timur adalah warga Indarung, Kota Padang. Mereka PMI akan dikirim ke sejumlah negara seperti Hongkong dan Singapura.

Rumah tingkat di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, itu sepintas sepi. Tak ada yang mengira kalau rumah itu tempat singgah untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebelum mereka dikirim ke sejumlah negara seperti Hongkong dan Singapura.

Warga baru mengetahui setelah polisi menggerebek rumah bercat merah muda tersebut. Yang mengagetkan lagi, rencana orang yang akan dikirim sebagai PMI itu adalah wanita-wanita muda. Usianya antara 26-35 tahun. Sebagian besar mereka dari luar Jawa Timur.

BACA JUGA  Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Kanalpot Brong

Dari penggerebekan pada Rabu (8/12) itu, jajaran Satreskrim Polres Gresik mengamankan tujuh perempuan. Termasuk Mei Indriyani, asal Jember, yang diduga sebagai aktor di balik rencana keberangkatan PMI gelap tersebut.

‘’Dari informasi yang kami, rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri,’’ kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dikutip dari jawapos.com.

Setelah menggali informasi lebih jauh, tujuh perempuan itu mengaku bakal diberangkatkan sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Yakni, PT Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rencananya, lanjut Wahyu, wanita-wanita itu akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Hongkong. ‘’Mereka diminta membayar masing-masing sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,’’ kata alumnus Akpol 2015 itu.

Ketujuh wanita itu adalah DPS, 37, warga Perumnas Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat; SH, 49, warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jatim; MM, 34, warga Bera Dolu Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat; AB, 35, warga Desa Railor, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka; MH, 30, warga Desa Toana, Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT.

BACA JUGA  Ditangkap Karena Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Penempatan Khusus

Comment