Peristiwa

Warga Kuranji Keluhkan Jalan Rusak Parah Akibat Truk Tanah Clay

238
×

Warga Kuranji Keluhkan Jalan Rusak Parah Akibat Truk Tanah Clay

Sebarkan artikel ini

 

PADANG – Jalan raya kuranji rusak parah, akibatkan truk bermuatan tanah clay yang lalu lalang setiap hari.

Pantauan media online ini di lapangan,
terlihat beberapa titik yang mengalami rusak di ruas jalan Kampung Tanjung – Simpang Kuranji Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Di antaranya di depan Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) RW 04 dan di RW 08, persisnya di depan pintu masuk perumahan Bukit Indah Belimbing.

Di depan Bukit Indah Belimbing ini memiliki kerusakan yang cukup parah dengan kedalaman lubangnya mencapai 30 cm.
Kemudian beberapa titik yang mengalami rusak ringan di RW 03 persisnya di depan Gudang PD Hana dan di Tokoh Bangunan Karisma dan lainya. Total jalan yang rusak ada lebih kurang sekitar 11 titik.

Ketua pemuda Rw 02 Dori Rajo Nan Kayo mengatakan, warga RW 03 sudah resah dengan ulah para sopir truk tanah clay yang masih lalu lalang membawa mobil bermuatan tanah clay yang berat muatannya Capai kurang lebih 20 ton.

BACA JUGA  Viral Polisi Pakai Sepatu Masuk Ruangan Masjid Raya Sumbar, Pengurus: Bukan Tempat Salat

“Kami warga sangat resah dengan ulah sopir ini, lihatlah jalan di lingkungan kami sudah banyak yang rusak,” ujarnya.

Ditambahkan, jalan yang ditempuh Ini merupakan jalan kelas 3 yang kapasitasnya maximal 8 ton. Sedangkan truk bermuatan tanah clay mencapai 17 sampai 20 ton.

Ia menyampaikan, tindakan ini adalah salah satu pelanggaran yang jelas di lakukan sopir truk tersebut. Sudah dilihat di beberapa titik sudah terpasang rambu-rambu larangan truk bermuatan lebih dari 8 ton sepanjang jalan Raya Kuranji. Larangan itu terpasang jelas sekali di simpang empat Kuranji.

“Ini semua sudah melanggar aturan serta kesepakatan kita waktu rapat di Aula kantor Camat dengan beberapa pihak terkait, seperti Kadis Dishub Kota Padang, Kadis PUPR Kota Padang, Kapolsek Kuranji, Koramil, BAPP, BPBJ, DLH, Camat Kuranji, Lurah Kuranji, Lurah Gunung Sarik, Ketua LPM Kecamatan Kuranji, Ketua RW, RT, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta pengusaha tambang Tanah Clay PT Talawi, Jumat siang (21/5/2021).

BACA JUGA  Sumbar Baru Punya Delapan Ortodontis, FKG Unand Diminta buka Prodi Spesialis Ortodonti,

Serta juga rapat lanjutan di Padang Fishing Club 25 Mei 2021. Rapat ini di juga dihadiri Camat Kuranji, Lurah Kuranji, Ketua LPM, Ketua RW dan Ketua Pemuda di sepanjang jalan yang di lalui oleh mobil bermuatan tanah clay tersebut.

“Disini kita sudah menyepakati, bahwasanya ada 11 poin yang harus dipenuhi sopir truk yang melewati jalan raya kuranji yaitu mobil bermuatan tanah clay cuma boleh melewati jalan tersebut dengan berat maximal 8 ton, mobil tersebut ditutup dengan trapal, dilokasi diawasi oleh Dishub, kecepatan truk maximal 40 km/jam serta masih ada beberapa poin lagi yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Dori berharap kepolisian menindak tegas sopir truk yang masih membandel ini, karena di simpang Kuranji dan Kampung Tangah sudah terpasang rambu-rambu larangan bagi truk yang bermuatan lebih dari 8 ton untuk melewati jalan ini.” Selanjutnya kami juga meminta kepada PUPR agar segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak ini, sebelum jatuh korban,” ujar Dori. .

BACA JUGA  Jaga Naluri Tempur, Pandeka Lauik Sati Asah Kemampuan Menembak

Tuntutan warga ini sesuai dengan hasil rapat kita di kantor Camat tanggal 21 Mei 2021 dan di Padang Fishing Club (PFC) 25 Mei 2021. Mengenai jalan yang rusak ini, warga sudah melaporkan kepada Camat Kuranji Eka Putra Buhari pada hari Sabtu 13 November 2021. (drd

Comment