Politik

Masyarakat Disuguhi Drama, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok Ricu Lagi

323
×

Masyarakat Disuguhi Drama, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok Ricu Lagi

Sebarkan artikel ini

PADANG – Lagi masyarakat Sumatera Barat disuguhi drama dari ruang sidang DPRD Kabupaten Solok.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok kembali ricuh, Jumat (24/9).

Sidang paripurna ini juga kembali viral dengan beredarnya dua video yang merekam detik-detik kericuhan di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp (WA).

Video pertama berdurasi dua menit 24 detik, memperlihatkan rekaman suasana kericuhan sidang paripurna tampak dari depan ruangan.

Sementara, video kedua yang beredar dengan durasi satu menit 47 detik memuat rekaman suasana kericuhan tampak dari sisi samping ruangan sidang.

Dalam video tersebut tampak terekam perdebatan yang cukup alot. Di mana Bupati Solok, Epyardi Asda dengan suara keras mencak-mencak dan meninggalkan posisi tempat duduknya sambil berjalan keluar ruangan sidang.

Terlihat Epyardi Asda berhenti berjalan dan mencak-mencak sambil menunjuk-nunjuk Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PPP, Dendi yang masih berbicara di depan mikrofon yang masih menyala.

Melihat aksi Epyardi Asda yang marah-marah dan menunjuk-nunjuk dirinya, Anggota DPRD yang memakai baju jas hijau tersebut juga membalas menunjuk-nunjuk Apyardi Asda.

BACA JUGA  Jalan Sehat Partai Hanura Dimeriahkan David Istambul, Olivia, Amak Lisa dan Ajo Buset

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra usai sidang, melalui video yang beredar luas di media sosial facebook (FB) menyebutkan, sidang paripurna hari itu dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok terhadap hasil pembahasan APBD Perubahan 2021.

Dinamika yang terjadi di sidang paripurna tersebut muncul, karena ada usulan dari Fraksi Golkar, NasDem dan fraksi lainnya yang menyatakan tentang legalitas Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Jadi begitu alot perdebatannya saat bupati yang hadir waktu itu bersuara. Kami ambil inisiatif sidang dilaksanakan secara internal saja demi masyarakat Kabupaten Solok, demi tidak ricuh lagi seperti beberapa hari lalu yang viral,” ungkap Dodi.

“Saya Ketua DPRD Kabupaten Solok menginginkan kawan-kawan bersama fraksi lain, ambil kesimpulan keluar dari paripurna tersebut. Paripurna ini penting karena Paripurna APBD Perubahan Tahun 2021 Kabupaten Solok. Saya akan setujui semua yang diajukan eksekutif melalui bupati. Tapi wajib sesuai aturan yang ada dan mengakomodir rakyat Kabupaten Solok,” tegasnya.

BACA JUGA  Tunjukan Semangat Muda, Faldo Maldini Sapa Masyarakat pada 8 Sampai 10 Titik Tiap Hari

Terkait APBD ini, Dodi Hendra juga mempertanyakan bagaimana nasib tenaga harian lepas (THL) yang belum jelas dan KONI belum jelas, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pendidikan dan Kesehatan belum jelas.

“Makanya saya tidak ikut pengesahan APBD 2021, karena saya di sini dipercaya oleh partai, masyarakat dan Allah SWT. Sidang ditunda, tapi tidak tahu kawan-kawan lain memulai lagi,” terangnya.

Dodi Hendra juga menyampaikan, kalau memang jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), silahkan di Plt-kan saja. Tapi permasalahannya dirinya berdasarkan rujukan Gubernur Sumbar masih Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Bikin saja Plt, tapi rujukan Gubernur masih Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok. Berarti tidak boleh Plt, karena akan bermuara ke hukum,” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PPP, Dendi melalui rekaman video wawancara yang juga tersebar luas di FB mengatakan, dirinya ingin kejelasan status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Karena, setelah Surat Sekdaprov Sumbar yang keluar 16 September 2021 lalu menyatakan Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

BACA JUGA  Jelang Masa Kampanye, Mardison Mahyudin-Bahrul Anif Bentuk Tim Pemenangan untuk Memotivasi Semangat

“Saya pertanyakan eksistensi Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD berdasarkan surat Sekdaprov Sumbar. Lalu, dulu berdasarkan Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada 30 Agustus lalu ditunjuk Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok. Tetapi tanggal 16 September, Dodi Hendra dinyatakan Sekdaprov Sumbar sebagai Ketua,” ungkapnya.

“Tentu paripurna 30 Agustus dianulir dulu melalui paripurna dan dinyatakan Dodi Hendra bukan Plt yang sah. Paripurna tadi harus menjelaskan dan mengumumkan Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD dan melekat semua kewenangan yang ada pada dirinya,” tegasnya.

Dendi juga membantah dirinya berniat menggagalkan pembangunan di Kabupaten Solok. Bahkan dirinya menegaskan, ingin mendukung pembangunan.

“Jangan dibawa-bawa persoalan tadi kepada persoalan menghambat atau tidak menghambat program pemerintah. Fraksi PPP menerima APBD Perubahan 2021. Tidak ada yang tidak kita sahkan. Kita siap mendukung program pemerintah,” tegasnya. (Bdr)

Artikel ini sudah terbit di suararantau.com

Comment