Politik

DPRD Bukittinggi jangan Anggap Wali Kota Rival Politik 

190
×

DPRD Bukittinggi jangan Anggap Wali Kota Rival Politik 

Sebarkan artikel ini

PASCA dilantik Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (26/2/2021), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Marfendi terus mendapat sorotan, mulai dari kalangan masyarakat biasa, elit politik lokal dan bahkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi

Oleh : Dafriyon, SH, MH

Berbagai pandangan dari sejumlah elemen tersebut kepada Erman Safar dan Marfendi dalam memimpin Bukittinggi ke depan, merupakan sebagai bentuk cara pandang yang sangat elok demi kemajuan kota kelahiran Proklamator Bung Hatta ini. Siapa pun pemimpin belum tentu semua orang menyukainya.

Berbicara suka dan tidak suka kepada seorang pemimpin semuanya bersifat relatif, tentunya tergantung dari sejauh mana keinginan dan kepentingan pribadi atau pun golongan terpenuhi oleh pemimpin tersebut. Namun demikian, ketika mengkritisi seorang pemimpin lakukan-lah tanpa tendensius.

Dilihat beberapa hari belakangan ini, kritikan kepada Erman Safar dan Marfendi sering kali datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Nah, sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan kepala daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Fungsi DRPD provinsi dan Kabupaten/ kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yakni meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Dalam fungsinya sebagai pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daerah. Selanjutnya, menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah juga bersama kepala daerah.

BACA JUGA  Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Comment