Peristiwa

Kuasa Hukum Kabag Kominfoperhumas Sawahlunto  Somasi Wartawan Media Online 

408
×

Kuasa Hukum Kabag Kominfoperhumas Sawahlunto  Somasi Wartawan Media Online 

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO – Tim kuasa hukum Kepala Bagian Kominfo Persandian dan Humas (Kominfoperhumas) Pemko Sawahlunto, Sumatera Barat, Wiza Andrita, melayangkan surat somasi hukum kepada seorang wartawan media online di kota itu, kemarin.

“Kami sudah sampaikan surat somasi itu kepada wartawan bersangkutan dan diterima istrinya. Wartawan-nya berinisial AS. Dia tercatat sebagai jurnalis di portal berita fajarsumbar.com,” ujar ketua tim kuasa hukum Wiza, Zulhefrimen, SH, kepada media ini, di kota setempat, Rabu (13/01/2021).

Ia katakan, ada beberapa point dalam somasi yang harus ditanggapi AS, diantaranya adalah meminta maaf kepada Wiza secara tertulis dengan memuatnya di tujuh media online atau elektronik dan cetak dalam waktu 4 x 24 jam.

BACA JUGA  Uluran Tangan Irwan Basyir bagi Warga Penderita Kanker Payudara

“Tenggat waktu kami berikan 4 x 24 jam, sejak somasi diterima AS. Jika somasi tidak ditanggapi, maka kami akan menindak lanjuti ke aparat berwenang sekaligus melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sawahlunto,” tegasnya.

Pengacara yang berkantor di Kota Bukittinggi itu menjelaskan, sebelumnya AS menulis berita di portalnya, berjudul “Terjadi di Pemko Sawahlunto Staf Diangkat Jadi Eselon III” dan tayang pada 8 Januari 2021. Kata dia, dalam berita tersebut tidak dijelaskan siapa ASN yang menjadi objek berita termasuk narasumber.

Kemudian, lanjut Zulefrimen, As juga menulis berita kedua dengan ending sama dan tayang 9 Januari 2021. Judul beritanya “Heboh, Pengangkatan Staf jadi Eselon III di Sawahlunto”. Berita kedua itu, kata dia, AS menuliskan nama ASN yang dimaksud yakni Wiza Andrita.

BACA JUGA  Pemko Bebaskan Biaya Masuk Obyek Wisata Bagi Anak Usia 0-12 Tahun Senin Besok

“Dua berita yang ditulis AS jelas tidak berimbang atau check and balance serta tidak valid. Tepatnya pemberitaan itu tidak melakukan konfirmasi, akibatnya mengabaikan kode etik jurnalistik (KEJ) sehingga berdampak negatif dan merugikan klien kami,” jelas Zulefrimen akrab disapa Lujur ini.

Lujur katakan lagi, kedua berita tayang ditulis AS itu, diduga telah mencemarkan nama baik dan jabatan kliennya. Tak cukup sampai disana, sambungnya, dua berita tersebut juga dishare di grup face book dimana adminnya adalah As sendiri.

Penelusuran www.metrokini.com, di portal berita fajarsumbar.com, telah dimuat tanggapan dari Wiza. Tanggapan Wiza itu tayang, Jumat 8 Januari 2021, berjudul “Kominfoperhumas Berikan Tanggapan Berita Staf Diangkat Jadi Eselon III di Sawahlunto”.

BACA JUGA  Remaja Putus Sekolah di Bukittinggi Ditangkap Warga Curi Kotak Amal, Ibunya Sempat Pingsan

Menurut Lujur, meski fajarsumbar.com memuat klarifikasi klien-nya, hal itu belum cukup. “Belum cukup mengembalikan nama baik klien kami, malahan semakin memperlihatkan salahnya wartawan itu,” sebutnya. (ank)

Comment