BUKITTINGGI–Adanya informasi terkait pungutan parkir kendaraan yang melebihi ketentuan di Kota Bukittinggi merupakan di luar rekomendasi. ” Kalau memang ada informasi demikian, berarti diluar rekomendasi, ” kata Plt Kabid Lalu Lintas dan Parkir Dinas Perhubungan, Kota Bukittinggi, Marshal Danil, Sabtu (16/12).
Informasi dihimpun di lapangan, terjadi pungutan liar parkir kendaraan roda empat di depan salah satu warung Belakang Balok atau di depan ruang UGD RS Yarsi Bukittinggi. Tarif parkir dipungut lebih kurang senilai Rp10.000. Sedangkan sesuai ketentuan hanya Rp5.000 untuk kendaraan roda empat Rp2.000 kendaraan roda dua.
Selain itu, belum lama ini, juga terjadi pungutan melebihi tarif yang direkomendasikan. Pungutan tersebut terjadi di area parkir Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) atau kebun binatang.
Pengakuan juru parkir (Jukir) yang tidak ingin namanya ditulis, mengatakan, sebelum si pengemudi hendak parkir, dirinya terlebih dulu memberitahukan tarif parkir seharga Rp10.000.
“Jika tarif senilai Rp10.000 atau lebih disetujui si pengendara silahkan parkir. Akan tetapi, jika tidak suka, boleh cari area parkir yang lain, ” akunya. Namun, tawaran demikian. Disampaikan secara baik-baik tanpa paksaan dan tarif melebihi itu dilakukan saat hari libur.
Terkait informasi pungutan parkir di atas tarif yang telah ditentukan Dishub Bukittinggi itu, kata Danil, belum bisa ditindak kecuali informasinya berbentuk laporan. ” Kami bisa menindak jika ada laporan resmi. Dan penindakanpun, dilakukan tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota), ” jelas Danil. (ank)
Comment