Hukum

Tiga Hakim PTUN Padang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

393
×

Tiga Hakim PTUN Padang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Tiga Hakim PTUN Padang Fajri Citra Resmana, Mifta Sa’ad Chaniago dan Puan Adria Ikhsan dilaporkan penasehat hukum ninik mamak dari 40 Nagari Agam Tuo, Agam, Didi Cahyadi Ningrat. Cs ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami melaporkan Fajri sebagai hakim ketua dan Mifta serta Puan masing-masingnya hakim anggota ke KY, terkait tak diterimanya gugatan kami dengan register perkara No.9/G/2020/PTUN.PDG,” kata Didi Cahyadi kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Menurut dia, alasan hakim tidak menerima memperhatikan Yurisprudensi berupa putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 88/K/TUN/1993 tertanggal 7 September 1993.

Untuk diketahui, Yurisprudensi berbunyi “meskipun sengketa terjadi akibat dari surat keputusan pejabat, tetapi perkara tersebut menyangkut pembuktian hak milik atas tanah, gugatan harus diajukan terlebih dulu ke pengadilan negeri karena merupakan sengketa perdata”.

BACA JUGA  Notaire Series INI Sumbar, Antara Perjanjian Internasional dan Hukum Kenotariatan

Ia menilai, hakim tidak seharusnya berpedoman pada Yurisprudensi tersebut, karena pada peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 tentang pendoman penyelesaian sengketa tindakan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usah negara.

“Bepedoman pada peraturan MA No.2 tahun 2019 tersebut jelas perkara yang kami gugat tentang objek sengketa sertifikat hak pakai No. 21 tertanggal 7/03/2018, surat ukur No.62/2018 tertanggal 21/02/2018 dengan luas 18.740 meter persegi, tidak seharusnya hakim tidak menerimanya,” katanya.

Dia mengatakan, selain melaporkan hakim PTUN Padang tersebut ke KY, pihaknya juga akan mengajukan banding ke PTTUN Medan.

BACA JUGA  Bupati Tanah Datar Ingatkan Hal Ini Dalam Apel Gabungan Awal 2024

“Pokok perkara yang kami ajukan sudah jelas, termasuk saksi-saksi pun sudah sejas. Tiba-tiba ada putusan No.9/G/2020/PTUN.PDG secara elektronik yang menolak gugatan kami. Untuk itu, kami ajukan proses hukum banding ke PTTUN Medan,” ucanpya.

Objek Gugatan
Sebagaimana diketahui, para niniak-mamak dari 40 Nagari Agam Tuo, Agam mengajukan gugatan ke PTUN Padang terkait terbitnya sertifikat tanah Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi oleh BPN Bukittinggi.

“Upaya pemerintah kota Bukittinggi mensertifikatkan tanah pasar atas tersebut sudah dimulai tiga bulan sebelum pasar atas itu terbakar pada Oktober 2017,” ucapnya.

Dia mengatakan, usaha penerbitan sertifikat tanah pasar atas tidak pernah sekali pun diajukan, diupayakan dan terpikir oleh pemerintahan Bukittinggi sebelumnya.

BACA JUGA  Tak Hanya Perhatikan Kebutuhan Dasar, Gubernur Mahyeldi juga Sediakan Anggaran Bantuan Hukum bagi Warga tak Mampu

“Pemerintahan sebelumnya, wali kota Jufri dan Ismet Amzis tidak pernah memikirkan mensertifikatkan tanah pasar atas karena mereka memahami dan tahu sejarah, serta buku yang diterbitkan tentang sejarah keberadaan pasar atas Bukittinggi sah ulayat 40 Nagari Agam Tuo,” ucapnya.(amr)

Comment