Jumat, Januari 15, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Hakim PTUN Padang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Jumat, 20 November 2020 | 11 : 08
- Kategori : Hukum
Tiga Hakim PTUN Padang Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI — Tiga Hakim PTUN Padang Fajri Citra Resmana, Mifta Sa’ad Chaniago dan Puan Adria Ikhsan dilaporkan penasehat hukum ninik mamak dari 40 Nagari Agam Tuo, Agam, Didi Cahyadi Ningrat. Cs ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami melaporkan Fajri sebagai hakim ketua dan Mifta serta Puan masing-masingnya hakim anggota ke KY, terkait tak diterimanya gugatan kami dengan register perkara No.9/G/2020/PTUN.PDG,” kata Didi Cahyadi kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

BACA JUGA

Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri

Usut Dana KMK, Kejaksaan Telah Panggil Pengurus KMK di 25 Kelurahan

Menurut dia, alasan hakim tidak menerima memperhatikan Yurisprudensi berupa putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 88/K/TUN/1993 tertanggal 7 September 1993.

Untuk diketahui, Yurisprudensi berbunyi “meskipun sengketa terjadi akibat dari surat keputusan pejabat, tetapi perkara tersebut menyangkut pembuktian hak milik atas tanah, gugatan harus diajukan terlebih dulu ke pengadilan negeri karena merupakan sengketa perdata”.

Ia menilai, hakim tidak seharusnya berpedoman pada Yurisprudensi tersebut, karena pada peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 tentang pendoman penyelesaian sengketa tindakan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usah negara.

“Bepedoman pada peraturan MA No.2 tahun 2019 tersebut jelas perkara yang kami gugat tentang objek sengketa sertifikat hak pakai No. 21 tertanggal 7/03/2018, surat ukur No.62/2018 tertanggal 21/02/2018 dengan luas 18.740 meter persegi, tidak seharusnya hakim tidak menerimanya,” katanya.

Dia mengatakan, selain melaporkan hakim PTUN Padang tersebut ke KY, pihaknya juga akan mengajukan banding ke PTTUN Medan.

“Pokok perkara yang kami ajukan sudah jelas, termasuk saksi-saksi pun sudah sejas. Tiba-tiba ada putusan No.9/G/2020/PTUN.PDG secara elektronik yang menolak gugatan kami. Untuk itu, kami ajukan proses hukum banding ke PTTUN Medan,” ucanpya.

Objek Gugatan
Sebagaimana diketahui, para niniak-mamak dari 40 Nagari Agam Tuo, Agam mengajukan gugatan ke PTUN Padang terkait terbitnya sertifikat tanah Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi oleh BPN Bukittinggi.

“Upaya pemerintah kota Bukittinggi mensertifikatkan tanah pasar atas tersebut sudah dimulai tiga bulan sebelum pasar atas itu terbakar pada Oktober 2017,” ucapnya.

Dia mengatakan, usaha penerbitan sertifikat tanah pasar atas tidak pernah sekali pun diajukan, diupayakan dan terpikir oleh pemerintahan Bukittinggi sebelumnya.

“Pemerintahan sebelumnya, wali kota Jufri dan Ismet Amzis tidak pernah memikirkan mensertifikatkan tanah pasar atas karena mereka memahami dan tahu sejarah, serta buku yang diterbitkan tentang sejarah keberadaan pasar atas Bukittinggi sah ulayat 40 Nagari Agam Tuo,” ucapnya.(amr)

Berita Terkait

Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri

Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri

Sabtu, 5 Desember 2020 | 15 : 45
Usut Dana KMK, Kejaksaan Telah Panggil Pengurus KMK di 25 Kelurahan

Usut Dana KMK, Kejaksaan Telah Panggil Pengurus KMK di 25 Kelurahan

Sabtu, 28 November 2020 | 07 : 21
KPK Berharap Padangpanjang Tak Masuk Catatan KPK

KPK Berharap Padangpanjang Tak Masuk Catatan KPK

Kamis, 26 November 2020 | 00 : 12
Walikota Padangpanjang Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Ranperda APBD 2021

Walikota Padangpanjang Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Ranperda APBD 2021

Selasa, 17 November 2020 | 12 : 04

Komentar

METRO TERKINI

Mengenang Pertempuran Laut Aru, Rombongan Lantamal II  Laksanakan Ziarah 

Mengenang Pertempuran Laut Aru, Rombongan Lantamal II Laksanakan Ziarah 

Jumat, 15 Januari 2021 | 13 : 22
Danlantamal II Padang Hadiri HUT Yayasan Hangtuah di Gedung Nanggala 

Danlantamal II Padang Hadiri HUT Yayasan Hangtuah di Gedung Nanggala 

Kamis, 14 Januari 2021 | 21 : 16
KRI Kurau 856 Jajaran Satrol Lantamal II Bawa Kotak Hitam dari Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air ke JTC

KRI Kurau 856 Jajaran Satrol Lantamal II Bawa Kotak Hitam dari Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air ke JTC

Rabu, 13 Januari 2021 | 22 : 55
Baznas Padang, Buka Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia, Melalui Jasa Pos, JNE dan J&T

Baznas Padang, Buka Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia, Melalui Jasa Pos, JNE dan J&T

Rabu, 13 Januari 2021 | 22 : 32
Kuasa Hukum Kabag Kominfoperhumas Sawahlunto  Somasi Wartawan Media Online 

Kuasa Hukum Kabag Kominfoperhumas Sawahlunto  Somasi Wartawan Media Online 

Rabu, 13 Januari 2021 | 22 : 19
Diantar Melalui Jasa Pengiriman, BAZNAS Padang Terima Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia

Diantar Melalui Jasa Pengiriman, BAZNAS Padang Terima Permohonan Bantuan Usaha dan Lansia

Rabu, 13 Januari 2021 | 20 : 03
Jelang Penilaian, Kampung Tangguh Rumah Gadang Perumnas Belimbing Terus Matangkan Persiapan

Jelang Penilaian, Kampung Tangguh Rumah Gadang Perumnas Belimbing Terus Matangkan Persiapan

Rabu, 13 Januari 2021 | 14 : 48
Bus Trans Padang Rusak Berat Dihantam KA di Perlintasan Anak Aie

Bus Trans Padang Rusak Berat Dihantam KA di Perlintasan Anak Aie

Rabu, 13 Januari 2021 | 14 : 19
Danlantamal II Padang Tinjau Daerah Latihan Marinir di Sungai Pisang 

Danlantamal II Padang Tinjau Daerah Latihan Marinir di Sungai Pisang 

Selasa, 12 Januari 2021 | 13 : 57
Kasal On Board di KRI Kurau 856 Tinjau Prajurit Melakukan Pencarian Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 

Kasal On Board di KRI Kurau 856 Tinjau Prajurit Melakukan Pencarian Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 

Selasa, 12 Januari 2021 | 13 : 47
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.