PADANGPANJANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang, mengimbau warga kota agar melakukan pembaharuan data dan dokumen kependudukan, guna meningkatkan validitas data kependudukan.
“Hal ini sangat penting dalam mengimplementaskan pemanfaatan data di berbagai kebijakan pemerintah, sebagaimana tetuang dalam UU No. 24 / 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Padangpanjang Maini, Senin (26/10/2020)
Saat ini, dari total jumlah KK di Padangpanjang sebanyak 16.046 KK dengan jumlah penduduk sebanyak 58.140 (DKB Semester ll Tahun 2019), terdapat sebanyak 1.035 KK (6,45%) atau 3.392 orang (5,83%) penduduk yang memiliki dokumen kependudukan sebagai warga kota Padangpanjang, namun tidak berdomisili di kota Padangpanjang.
Namun, dengan total jumlah KK di kota Padangpanjang sebanyak 16.046 KK dengan jumlah penduduk sebanyak 58.140 (DKB Semester II Tahun 2019), terdapat sebanyak 647 KK (4,03%) atau 1.911 orang (3,29%) penduduk yang memilıki dokumen kependudukan sebagai warga kota Padangpanjang, yang terdata di Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan (SIAK), namun keberadaannya tidak diketahui setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh RT di masing-masing kelurahan.
Rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi data kependudukan lapangan yang dilaksanakan Disdukcapil, yang berkoordinasi dengan camat dan lurah serta RT se-Kota Padangpanjang Maret – Juni 2020, terdapat permasalahan dokumen kependudukan yang menjadi perhatian bersama, terkait domisili penduduk.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Kota Padangpanjang melalui Dinas Dukcapil, Camat, Lurah dan RT se-kota Padangpanjang untuk melakukan pembaharuan data dan dokumen kependudukan dalam rangka meningkatkan validitas data kependudukan.
Sekaitan dengan hal tersebut, penduduk yang berdomisili tidak sesuai dengan dokumen kependudukannya, harus menyesuaikan dengan melakukan pengurusan dokumen kependudukan berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, diantaranya penduduk yang berdomisili tidak sesuai dokumen kependudukannya, paling lama 1 (satu) tahun harus memperbaharui sesuai ketentuan yang berlaku. (ori)
Komentar