Politik

Hadapi Pilkada 2020, KPU Limapuluh Kota Butuhkan 5.572 Petugas KPPS 

423
×

Hadapi Pilkada 2020, KPU Limapuluh Kota Butuhkan 5.572 Petugas KPPS 

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat membutuhkan sebanyak 5.572 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyonsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ketua KPU  Limapuluh Kota, Masnijon saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020) mengatakan petugas tersebut nantinya akan ditempatkan pada 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang mana setiap TPS bakal diisi 7 orang petugas KPPS.

“Untuk KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang petugas. Untuk Pilkada 2020, di Limapuluh Kota ada 796 TPS,” kata dia yang juga mantan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta itu.

Ia mengatakan selain petugas KPPS, pihaknya juga memerlukan dua orang yang akan ditugaskan sebagai petugas ketertiban untuk masing-masing TPS.

“Kita juga membutuhkan petugas ketertiban TPS. Jadi total tenaga KPPS dan petugas ketertiban yang dibutuhkan mencapai 7.164 orang,” katanya.

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Limapuluh Kota, Arwantri mengatakan ada beberapa syarat untuk seseorang jika ia menjadi anggota KPPS.

Baca Juga:  Kawal Suara, Rico Alviano untuk DPR RI, Tim SRA Siapkan Monitoring Kerja Saksi

Ia merincikan, pertama harus Warga Negara Indonesia (WNI) serta setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang undang dasar 1945 dan NKRI.

Kedua, calon anggota KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Ketiga, bukan anggota atau pengurus partai politik, serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.

Keempat, tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada, serta tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.

“Selain itu juga tidak menjadi tim sukses peserta Pemilu, tidak pernah dipidana paling lama lima tahun, dan tidak pernah menjadi KPPS selama dua periode Pemilu dan/atau Pilkada dan serta sehat jasmani maupun rohani,” jelasnya.

Baca Juga:  Videotron Bukik 84 Akal Sehat di Ibukota Negara, Ingatkan Warga Pilih Erman-Marfendi 

Adapun penerimaan pendaftaran dilakukan di PPS masing-masing nagari yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota pada 12-18 Oktober 2020.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 26 Oktober sampai dengan 1 November 2020.

Sementara penyampaian hasil seleksi KPPS disampaikan pada 11-23 November 2020.

“Sebelumnya, pada 26 Oktober sampai dengan 1 November 2020, kita meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tersebut. Selanjutnya pengumuman hasil klarifikasi pada 8-10 November 2020,” katanya.

Arwantri menambahkan, pada 24-30 November 2020, calon KPPS tersebut akan menjalani Rapid Test, sebelum petugas KPPS itu nantinya dilantik pada 1-2 Desember 2020. Setelah itu mereka akan diberikan pembekalan mengenati tata kerja mereka dalam Pilkada 2020.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 ini Limapuluh Kota menyelenggarakan dua pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.(mrd)