Politik

Tak Jalankan Putusan MA, Erwin: DPW dan DPP PAN Dinilai Semena-mena Terhadap Fauzan Haviz.

297
×

Tak Jalankan Putusan MA, Erwin: DPW dan DPP PAN Dinilai Semena-mena Terhadap Fauzan Haviz.

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Peseteruan Fauzan Haviz, Ketua DPD PAN Bukittinggi secara sah menurut putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019 dengan DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN, mendapat perhatian dari salah seorang pengurus senior DPD PAN Kabupaten Pasaman, Erwin.

Kepada wartawan di ujung telponnya, Erwin, Minggu (4/9/2020), mengutarakan, sikap Fauzan Haviz yang terus memperjuangkan haknya sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi, bukan lah bagian upaya agar dirinya tetap berada di partai PAN.

“Kalau Fauzan Haviz ingin berpartai, ia bisa saja bergabung dengan partai lain. Lagian banyak partai lain yang mau menerima Fauzan Haviz untuk bergabung. Tapi, bukan itu yang diinginkan Fauzan Haviz, tapi guna tegaknya hukum, termasuk menegakkan harga dirinya,” katanya.

Erwin mengaku kalau dirinya turut mengikuti proses sengketa Fauzan Haviz dengan DPW dan DPP PAN. Termasuk proses hukum yang telah sampai ke pengadilan. Keluarnya putusan Mahkamah Partai Nomor 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Mai 2018, bukan Rahmi Brisma, sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi.

Artinya, Fauzan Haviz merupakan Ketua DPD PAN kota Bukittinggi yang sah. Mahkamah Partai merupakan bentukan dari partai PAN, tentunya putusan mahkamah partai haruslah dijalankan DPW dan DPP. Karena tidak dijalankan, Fauzan Haviz membawa proses hukum ke pengadilan Negeri di Padang.

BACA JUGA  Erman Safar Temukan Warga Tak Beridentitas Huni Rumah Tidak Layak 

Pengadilan Negeri Padang Nomor :108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, tertanggal 20 Desember 2018, juga memenangkan Fauzan Haviz. Menolak tuntutan provisi pengugat, serta membatalkan SK PAN Kota Bukittinggi periode 2015 – 2020 tertanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor:  PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 dan memerintahkan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN melaksanakan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Mei 2018.

Lalu, proses hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, Fauzan Haviz kembali menang yakni Nomor: 460 K/Pdt. Sus-Parpol-2019 tertanggal 27 Mei 2019, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPW PAN Sumbar.

Menurut dia, kemenangan Fauzan Haviz di MA tersebut sebagai bukti bahwa Fauzan Haviz adalah ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah. Sepanjang putuskan MA tidak dijalankan DPW dan DPP PAN, Fauzan Haviz tetap sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi.

Disampaikan, seharusnya DPW dan DPP PAN harus menjalankan putusan MA sejak keluarnya hasil putusan itu. Caranya, DPW dan DPP panggil Fauzan Haviz, lalu serahkan SK DPD PAN kota Bukittinggi. Satu jam setelah itu, beri SK pemecatan dan selesai masalah.

BACA JUGA  Emiko Blusukan ke Pasar Bukik Sileh dan Tatap Muka dengan Warga Nagari Koto dan Saok Laweh

“Hal itu tidak dilakukan oleh DPW dan DPP PAN. Bagaimana kita (DPW dan DPP, red) berbicara hukum, sementara kita tidak menjalankan hukum. Selain itu, bagaimana kita memperjuangkan masyarakat, sementara kader dibuat seperti itu, dengan diperlakukan sewena-wenahya aja” katanya

Erwin mengaku sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPW PAN Sumbar, Indra Dt. Rajo Lelo di salah satu media online. Diantaranya, pernyataan Indra Dt. Rajo Lelo yaitu “Kalau tidak puas, kita boleh aja melapor mungkin merasa benar. Tapi partai adalah milik DPP,”.

Menurut Erwin, penyataan ketua DPW PAN Sumbar tersebut tidak bijaksana, dan cenderung menimbulkan masalah baru. Idealnya, ketua DPW Sumbar itu, mampu menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan masalah baru.

“Kalau pernyataan ketua DPW seperti itu, bagaimana bisa dia membawahi pengurus DPD 19 kabupaten dan kota di Sumbar, dan ratusan pengurus PAN di tingkat kecamatan,” tuturnya.

Sementara Fauzan Haviz, menyebutkan, terkait adanya pernyataan seorang pengurus DPD PAN Bukittinggi yang mengatakan, DPW dan DPP PAN telah menjalankan putusan MA. Sangat keliru dan dinilai tak mengerti tentang hukum.

BACA JUGA  BIM Ditutup Karena Erupsi Marapi, Ketum PSI Kaesang Batal ke Sumbar 

“Kalau putusan MA telah dijalankan, tak akan ada agenda aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, tanggal 20 Februari 2020,” tutur Fauzan.

Aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, serta ikut dihadiri KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi, Fauzan, juga mempertanyakan apakah KPU Bukittinggi ada menyampaikan ke KPU RI proses aanmaning itu.

Ia menyebutkan, sebelum pencalonan Kepala Daerah Kota Bukittinggi tahun 2020, pihaknya telah mengingatkan KPU Bukittinggi melalui beberapa surat peringatan bahwasanya DPW PAN masih belum melaksanakan Putusan Makamah Partai PAN yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No.108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Namun, kata Fauzan, KPU Bukittinggi selalu bardalih masalah tersebut adalah masalah internal Partai PAN. Pernyataan KPU Bukittinggi tersebut, dirasa seolah-olah KPU Bukittinggi tidak netral dan professional dalam hal Pelaksanaan Pemilu (PILKADA) Kota Bukittinggi tahun 2020. (amr)

Comment