Kamis, April 22, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Tak Jalankan Putusan MA, Erwin: DPW dan DPP PAN Dinilai Semena-mena Terhadap Fauzan Haviz.

Senin, 5 Oktober 2020 | 00 : 13
- Kategori : Politik
Tak Jalankan Putusan MA, Erwin: DPW dan DPP PAN Dinilai Semena-mena Terhadap Fauzan Haviz.
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI — Peseteruan Fauzan Haviz, Ketua DPD PAN Bukittinggi secara sah menurut putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019 dengan DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN, mendapat perhatian dari salah seorang pengurus senior DPD PAN Kabupaten Pasaman, Erwin.

Kepada wartawan di ujung telponnya, Erwin, Minggu (4/9/2020), mengutarakan, sikap Fauzan Haviz yang terus memperjuangkan haknya sebagai pengurus DPD PAN Bukittinggi, bukan lah bagian upaya agar dirinya tetap berada di partai PAN.

BACA JUGA

Faldo Maldini : “Main Presiden-Presidenan” Gaya Wagub Sumbar Audy

Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

“Kalau Fauzan Haviz ingin berpartai, ia bisa saja bergabung dengan partai lain. Lagian banyak partai lain yang mau menerima Fauzan Haviz untuk bergabung. Tapi, bukan itu yang diinginkan Fauzan Haviz, tapi guna tegaknya hukum, termasuk menegakkan harga dirinya,” katanya.

Erwin mengaku kalau dirinya turut mengikuti proses sengketa Fauzan Haviz dengan DPW dan DPP PAN. Termasuk proses hukum yang telah sampai ke pengadilan. Keluarnya putusan Mahkamah Partai Nomor 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Mai 2018, bukan Rahmi Brisma, sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi.

Artinya, Fauzan Haviz merupakan Ketua DPD PAN kota Bukittinggi yang sah. Mahkamah Partai merupakan bentukan dari partai PAN, tentunya putusan mahkamah partai haruslah dijalankan DPW dan DPP. Karena tidak dijalankan, Fauzan Haviz membawa proses hukum ke pengadilan Negeri di Padang.

Pengadilan Negeri Padang Nomor :108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, tertanggal 20 Desember 2018, juga memenangkan Fauzan Haviz. Menolak tuntutan provisi pengugat, serta membatalkan SK PAN Kota Bukittinggi periode 2015 – 2020 tertanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor:  PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 dan memerintahkan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN melaksanakan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Mei 2018.

Lalu, proses hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, Fauzan Haviz kembali menang yakni Nomor: 460 K/Pdt. Sus-Parpol-2019 tertanggal 27 Mei 2019, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPW PAN Sumbar.

Menurut dia, kemenangan Fauzan Haviz di MA tersebut sebagai bukti bahwa Fauzan Haviz adalah ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah. Sepanjang putuskan MA tidak dijalankan DPW dan DPP PAN, Fauzan Haviz tetap sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi.

Disampaikan, seharusnya DPW dan DPP PAN harus menjalankan putusan MA sejak keluarnya hasil putusan itu. Caranya, DPW dan DPP panggil Fauzan Haviz, lalu serahkan SK DPD PAN kota Bukittinggi. Satu jam setelah itu, beri SK pemecatan dan selesai masalah.

“Hal itu tidak dilakukan oleh DPW dan DPP PAN. Bagaimana kita (DPW dan DPP, red) berbicara hukum, sementara kita tidak menjalankan hukum. Selain itu, bagaimana kita memperjuangkan masyarakat, sementara kader dibuat seperti itu, dengan diperlakukan sewena-wenahya aja” katanya

Erwin mengaku sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPW PAN Sumbar, Indra Dt. Rajo Lelo di salah satu media online. Diantaranya, pernyataan Indra Dt. Rajo Lelo yaitu “Kalau tidak puas, kita boleh aja melapor mungkin merasa benar. Tapi partai adalah milik DPP,”.

Menurut Erwin, penyataan ketua DPW PAN Sumbar tersebut tidak bijaksana, dan cenderung menimbulkan masalah baru. Idealnya, ketua DPW Sumbar itu, mampu menyelesaikan masalah, bukan menimbulkan masalah baru.

“Kalau pernyataan ketua DPW seperti itu, bagaimana bisa dia membawahi pengurus DPD 19 kabupaten dan kota di Sumbar, dan ratusan pengurus PAN di tingkat kecamatan,” tuturnya.

Sementara Fauzan Haviz, menyebutkan, terkait adanya pernyataan seorang pengurus DPD PAN Bukittinggi yang mengatakan, DPW dan DPP PAN telah menjalankan putusan MA. Sangat keliru dan dinilai tak mengerti tentang hukum.

“Kalau putusan MA telah dijalankan, tak akan ada agenda aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, tanggal 20 Februari 2020,” tutur Fauzan.

Aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, serta ikut dihadiri KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi, Fauzan, juga mempertanyakan apakah KPU Bukittinggi ada menyampaikan ke KPU RI proses aanmaning itu.

Ia menyebutkan, sebelum pencalonan Kepala Daerah Kota Bukittinggi tahun 2020, pihaknya telah mengingatkan KPU Bukittinggi melalui beberapa surat peringatan bahwasanya DPW PAN masih belum melaksanakan Putusan Makamah Partai PAN yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No.108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Namun, kata Fauzan, KPU Bukittinggi selalu bardalih masalah tersebut adalah masalah internal Partai PAN. Pernyataan KPU Bukittinggi tersebut, dirasa seolah-olah KPU Bukittinggi tidak netral dan professional dalam hal Pelaksanaan Pemilu (PILKADA) Kota Bukittinggi tahun 2020. (amr)

Berita Terkait

Tunjukan Semangat Muda, Faldo Maldini Sapa Masyarakat pada 8 Sampai 10 Titik Tiap Hari

Faldo Maldini : “Main Presiden-Presidenan” Gaya Wagub Sumbar Audy

Kamis, 22 April 2021 | 15 : 44
Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Jumat, 9 April 2021 | 21 : 52
Danlantamal II Hadiri Pelantikan Hendri Septa jadi Walikota Padang 

Danlantamal II Hadiri Pelantikan Hendri Septa jadi Walikota Padang 

Kamis, 8 April 2021 | 14 : 12
Pasca Dilantik, Wako Hendri Septa Segera  Realisasikan Visi dan Misi yang Telah Dijanjikan

Pasca Dilantik, Wako Hendri Septa Segera  Realisasikan Visi dan Misi yang Telah Dijanjikan

Kamis, 8 April 2021 | 08 : 46

Komentar

METRO TERKINI

Danlantamal II Akan Laksanakan KBN di Sungai Pisang Bungus

Danlantamal II Akan Laksanakan KBN di Sungai Pisang Bungus

Kamis, 22 April 2021 | 17 : 52
Melalui Sandiaga Uno, Bukittinggi Segera Percepatan Pembangunan Kepariwisataan

Melalui Sandiaga Uno, Bukittinggi Segera Percepatan Pembangunan Kepariwisataan

Kamis, 22 April 2021 | 17 : 39
Pengawal Super Ketat, Pengamat : Wagub Sumbar Audy Joinaldy terbiasa Over Protektif

Pengawal Super Ketat, Pengamat : Wagub Sumbar Audy Joinaldy terbiasa Over Protektif

Kamis, 22 April 2021 | 16 : 02
Tunjukan Semangat Muda, Faldo Maldini Sapa Masyarakat pada 8 Sampai 10 Titik Tiap Hari

Faldo Maldini : “Main Presiden-Presidenan” Gaya Wagub Sumbar Audy

Kamis, 22 April 2021 | 15 : 44
Punya Pengawal 3 TNI dan 3 Brimob, Wagub Sumbar Audy Joinaldy Dikritik Warganet

Punya Pengawal 3 TNI dan 3 Brimob, Wagub Sumbar Audy Joinaldy Dikritik Warganet

Kamis, 22 April 2021 | 14 : 19
Tak Tahu JalanTurun dari Atap Gudang, Maling Kabel Diciduk

Tak Tahu JalanTurun dari Atap Gudang, Maling Kabel Diciduk

Kamis, 22 April 2021 | 12 : 56
Menparekraf Sandiaga Uno Swafoto di atas Jam Gadang

Menparekraf Sandiaga Uno Swafoto di atas Jam Gadang

Kamis, 22 April 2021 | 12 : 42
Mirip Presiden, Wagub Sumbar Audy Joinaldy Dikawal Tentara dan Polisi

Mirip Presiden, Wagub Sumbar Audy Joinaldy Dikawal Tentara dan Polisi

Rabu, 21 April 2021 | 20 : 13
Klaster Sekolah, 122 Siswa Ar Risalah Padang Positif Covid-19

Klaster Sekolah, 122 Siswa Ar Risalah Padang Positif Covid-19

Rabu, 21 April 2021 | 20 : 06
Gubernur Titipkan 2 Destinasi ke Menparekraf, Sandiaga Uno: Geopark Sumbar Lebihi San Andreas Fault California

Gubernur Titipkan 2 Destinasi ke Menparekraf, Sandiaga Uno: Geopark Sumbar Lebihi San Andreas Fault California

Rabu, 21 April 2021 | 19 : 29
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.