Pendidikan

Ini Ketentuan Sekolah Laksanakan Proses Belajar Mengajar Pasca PSBB di Sumbar

205
×

Ini Ketentuan Sekolah Laksanakan Proses Belajar Mengajar Pasca PSBB di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Irwan Prayitno saat vidoe confrence bersama Mendagri beberapa waktu lalu.ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumbar akan memutuskan untuk mengembalikan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria untuk bisa melaksankan (PBM) di sekolah.

Rencana itu disampaikan Gubernur Irwan Prayitno Rabu (10/6/2020). Diungkapkannya, kesimpulan nantinya daerah yang bisa melakukan pertemuan sekolah lagi adalah daerah yang zona hijau, yang sudah terkendali semuanya. Tapi sekolah mempertimbangkan protokol covid-19. Mulai dari murid, guru, tata usaha harus disiplin.

Bagi daerah nantinya melaksanakan sekolah tatap muka. Maka harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti kelas setengah isinya, menyediakan westafel, waktu dipersingkat 1-3 jam, menggunkan masker, ada shift. Sekolah selesai belajar, langsung pulang, tidak ada istirahat, tidak ada praktek disekolah. Tidak ada jam tambahan, Kantin tidak ada.

BACA JUGA  Bantu Ketersediaan Listrik, Teknik Sipil UNP Bangun PLTMH di Kamang Hilir Agam

“Semuanya diperketat mengurangi potensi menularnya covid-19,”ungkapnya.

Akan dievaluasi dalam satu bulan kemudian. Jika ada masalah, akan dilakukan kontijensi. Bisa sekolah ditutup kembali, diswab dan dikembalikan ke daring atau luring.

Sementara, daerah yang dikawatirkan covid-19 tidak terkendali, tidak ada pertemuan tatap muka, tapi tetap di rumah. Diputuskan nanti tergantung hijau atau tidak hijaunya suatu daerah. Itu diputuskan nanti, menjelang ajaran baru. Jika hijau bisa dibuka, belum hijau masih daring atau luraing.

Khusus TK, SD dan SMP kabupaten/kota minta pertimbangan bupati/walikota. Untuk SMA/SMK kewenangan provinsi. Meski begitu diharapkan untuk kabupaten/kota ada kesamaan persepsi.

“Untuk kampus, adalah kewenangan Dirjen Dikti. Nanti akan bicarakan dengan Dirjen Dikti. Bicara tadi adalah untuk non perguruan tinggi,”katanya.

Penetapan zona, tersebut Irwan mengaku ada perbedaan dengan daerah lain. Begitu juga dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Khusus Sumbar, menggunakan zona hijau sebagai daerah yang covid-19 terkendali, sementara kuning dan merah belum terkendali.

BACA JUGA  Idra Putri Kunjungi Devandra Linggo Iqbal di Cibubur Jakarta

“Untuk zona ini, soal warna saja berbeda. Hijau, kuning dan merah. Hijau adalah sudah terkendali covid-19, tidak ada lagi transmisi penambahan. Positif ada, tapi terkendali. BNPB tidak hijau itu tidak ada positif sama sekali,”sebutnya lagi.

Pemerintah Provinsi Sumbar sudah memberi peluang kabupaten/kota untuk membuka kembali sekolah. Hanya untuk daerah zona hijau, atau kasus positif covid-19 yang terkendali.

Dikatakannya, peluang adanya pertemuan belajar di sekolah tersebut sejalan dengan memasuki kebijakan tatanan normal baru aman covid-19 (new normal). Karena selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada enam sektor yang dibatasi, salah satunya pendidikan.

“Sektor lainnya sudah mulai dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kita juga pertimbangkan dengan sektor pendidikan,”sebut Irwan.

BACA JUGA  Peringatan HUT PGRI dan HGN 2022 Dimeriahkan dengan Berbagai Pertandingan Olahraga

Hingg kini sektor pendidikan belum dilonggarkan, karena memang betepatan tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2020.

Dikatakannya, perlu persiapan matang untuk membuka melaksanakan belajar kembali ke sekolah. Terutama taman kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) dan SMP tergolong anak-anak, SMA remaja.

Sementara untuk sukses berdampingan dengan covid-19, kata kuncinya disiplin protokol kesehatan. Untuk anak-anak susah. Jadi harus persiapan lebih matang.

Karena anak pakai masker, tanpa bersentuhan satu sama lain sangat sulit. Bukti nyata negara-negara yang sukses lokdown, kemudian sekolah kembali dibuka, siswanya pada banyak yang positif covid-19. Akhirnya sekolah ditutup kembali.

“Itu fakta, kita putuskan nanti Senin (tanggal 15 Juni),”ulasnya.(Bdr)

Comment