PAKANBARU-Mengantisipasi agar jangan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di jalan dan kerusakan jalan yang disebabkan kelebihan muatan, overdemensi dan overload (odol) , Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV I Provinsi Riau-Kepri Direktorat Jenderal Perhubungan, menggelar giat gabungan penegakkan hukum (Gakkum). 3-4 Maret.
Dari aksi selama dua hari yang dipimpin langsung Kasi Lalu Lintas Efrimon SSiT MM ini berhasil melayangkan ratusan surat tilang. Pada operasi Gakkum hari ke dua, tim yang terdiri dari gabungan BPTD Wilayah IV, (BPTD) Riau-Kepri, Dishub Prov.Riau, Ditlantas Polda Riau, Propam Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Den POM I/3 Pekanbaru ini melayangkan 53 surat tilang.
Hebatnya tim ini, berhasil menjaring sebanyak 9 unit kendaraan yang melanggar overdimensi. Ke 9 kendaraan ini oleh BPTD Wilayah IV, si pemilik harus melakukan normalisasi. Sedangkan yang mendapat tilang harus menjalani siding di PN Pekanbaru pada Jumat 13 Maret yang akan datang.
“Alhamdulillah, pada operasi Gakkum Odol ini, kita berhasil menilang sebanyak 53 kendaraan dan 9 unit truk yang melanggar aturan yang berlaku,” ujar Efrimon S.SiT MM, kemarin..
Dikatakan Efrimon yang dikenal di BPTD Wilayah III Sumbar tegas itu, razia yang dilakukan di kawasan Jalan Negara Muara Fajar KM-18 Pekanbaru-Minas atau depan kantor Sclumberger dengan hasil, BPTD Wil IV Provinsi Riau-Kepri berhasil menilang sebanyak 21 kenadraan, Dishub Riau 30 lembar dan Ditlantas Riau 2 lembar. “Rata-rata pelanggaran yang kita temukan adalah pelanggaran STUK mati dan overdimensi,” ujar Efrimon.
Dijelaskan Efrimon, penertiban tersebut dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan. Termasuk kondisi jalan terancam rusak jika kendaraan bermuatan berat lewat. “Kerusakan jalan salah satu pemicunya yakni kendaraan yang kelebihan kapasitas muatan, tidak bisa dipungkiri itu,” kata nya.
Truk overload dan overdimensi melanggar pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, di mensi kendaraan.
Untuk dimensi kendaraan, ini merupakan upaya dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Juga dari kondisi fisik yang tak layak. Bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas, makanya hal itu diprioritaskan. Apalagi jika ukurannya sudah over maka besar kemungkinan pemilik kendaraan akan mengisi muatan melebihi kapasitas normal.
Pelanggaran dimensi kendaraan termasuk dalam perbuatan pidana bukan pelanggaran. Hal tersebut termuat dalam pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009. “Jika pidana berarti bisa dilakukan penyidikan oleh kepolisian, makanya sekarang kita juga bekerjasama Ditkrimsus Polda Sumbar dan saya harap masyarakat mengikuti aturan tersebut,” ujarnya. (*/rjk)
Comment