Peristiwa

Oknum ASN Pemprov yang Diduga Tilep Dana Masjid Raya Sumbar Terancam Dipecat

139
×

Oknum ASN Pemprov yang Diduga Tilep Dana Masjid Raya Sumbar Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Sumbar Abdul Gafar

PADANG – Oknum Aparatur sipil negara (ASN) yang menilep dana sumbangan Masjid Raya Sumbar terancam dipecat. Pemprov Sumbar tetap mendorong pengurus Masjid Raya Sumbar untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

“Sekarang kita lagi rapat. Yang pasti kita tetap lanjutkan,”sebut Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syaifullah Rabu (19/2/2020).

Dikatakannya, Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur terkait perbuatan oknum ASN tersebut. Karena terkait dengan integritas ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Abdul Gaffar mengatakan, pihak saat ini menunggu proses hukum yang akan dijalani oknum ASN tersebut. Karena BKD bisa bertindak jika sudah ada keputusan hukum tetap.

BACA JUGA  Sumbar Darurat Banjir, BPBD Gelar Apel Siaga Darurat Bencana

“Kalau sanksinya jelas dan tegas. Ada ASN yang melakukan pelanggaran berat, korupsi dan merugikan seperti itu sanksinya dipecat. Tidak ada sanksi administrasi lagi,”sebutnya.

Meski begitu, BKD menghormati proses hukum jika nanti sudah diproses pihak yang berwajib. “Kita lihat lah dulu, sampai nanti ada keputusan hukum tetap,”ulasnya.

Sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar diduga menggelapkan dana bantuan Masjid Raya Sumbar dan penggunaan dana BAZ mencapai Rp1,5 miliar. Atas perbuatan itu, pihak pengurus Masjid Raya Sumbar sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Oknum tersebut berinisial RNT, selama ini bertugas sebagai bendaharawan di Biro Bina Sosial, sekarang bernama Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. Selain mengelola anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), RNT juga mengelola dana sumbangan untuk Masjid Raya Sumbar.

BACA JUGA  Pemko Bukittinggi Gelar Lomba Cipta Menu B2SA dan Masak Serba Ikan 2023

Bahkan, RNT juga mengelola dana BAZ yang sebelumnya belum berbentuk Baznas. Sehingga tugasnya menjadi tumpang tindih. Menurutnya, alasan itu menjadi salah satu penyebab, RNT tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sekitar Rp1,5 miliar tersebut.

Tindakan RNT itu baru terungkap sekitar akhir 2019. Karena pengurus menemukan kejanggalan dari pengeluaran keuangan masjid. Sehingga mempertanyakannya pada Pemprov Sumbar, karena Masjid Raya Sumbar masih dibawah pengelolaan Pemprov Sumbar, melalui Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Comment