Peristiwa

Oknum ASN Pemprov yang Diduga Tilep Dana Masjid Raya Sumbar Terancam Dipecat

211
×

Oknum ASN Pemprov yang Diduga Tilep Dana Masjid Raya Sumbar Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Sumbar Abdul Gafar

PADANG – Oknum Aparatur sipil negara (ASN) yang menilep dana sumbangan Masjid Raya Sumbar terancam dipecat. Pemprov Sumbar tetap mendorong pengurus Masjid Raya Sumbar untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

“Sekarang kita lagi rapat. Yang pasti kita tetap lanjutkan,”sebut Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syaifullah Rabu (19/2/2020).

Dikatakannya, Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur terkait perbuatan oknum ASN tersebut. Karena terkait dengan integritas ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Abdul Gaffar mengatakan, pihak saat ini menunggu proses hukum yang akan dijalani oknum ASN tersebut. Karena BKD bisa bertindak jika sudah ada keputusan hukum tetap.

“Kalau sanksinya jelas dan tegas. Ada ASN yang melakukan pelanggaran berat, korupsi dan merugikan seperti itu sanksinya dipecat. Tidak ada sanksi administrasi lagi,”sebutnya.

BACA JUGA  Penanganan Korban Gempa Pasbar Tak Naksimal, Zulkenedi Said Tampung Keluhan Masyarakat

Meski begitu, BKD menghormati proses hukum jika nanti sudah diproses pihak yang berwajib. “Kita lihat lah dulu, sampai nanti ada keputusan hukum tetap,”ulasnya.

Sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar diduga menggelapkan dana bantuan Masjid Raya Sumbar dan penggunaan dana BAZ mencapai Rp1,5 miliar. Atas perbuatan itu, pihak pengurus Masjid Raya Sumbar sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Oknum tersebut berinisial RNT, selama ini bertugas sebagai bendaharawan di Biro Bina Sosial, sekarang bernama Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. Selain mengelola anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), RNT juga mengelola dana sumbangan untuk Masjid Raya Sumbar.

Bahkan, RNT juga mengelola dana BAZ yang sebelumnya belum berbentuk Baznas. Sehingga tugasnya menjadi tumpang tindih. Menurutnya, alasan itu menjadi salah satu penyebab, RNT tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sekitar Rp1,5 miliar tersebut.

BACA JUGA  PSBB Belum Optimal di Pos Perbatasan Sumbar-Riau, Wagub: Bus Berpenumpang TKI Malaysia Lolos 

Tindakan RNT itu baru terungkap sekitar akhir 2019. Karena pengurus menemukan kejanggalan dari pengeluaran keuangan masjid. Sehingga mempertanyakannya pada Pemprov Sumbar, karena Masjid Raya Sumbar masih dibawah pengelolaan Pemprov Sumbar, melalui Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Mendapati laporan itu, Inspektorat Sumbar langsung memproses oknum tersebut. Hasilnya, RNT mengakui sudah menggunakan dana sumbangan itu untuk keperluan pribadi. Bahkan, diakuinya dana itu habis untuk keperluannya foya-foya.

Atas pemeriksaan itu, Inspektorat sudah memberikan rekomendasi pada Gubernur Sumbar selaku pimpinan. Kemudian menyarankan pengurus Masjid Raya Sumbar untuk melaporkan tindakan itu pada aparat penegak hukum.

Sementara Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar, H. Yulius Said dihubungi membenarkan tindakan oknum ASN tersebut.

BACA JUGA  Pemko Serahkan Bantuan PKH dan BPNT dan Bantuan Kursi Roda bagi Lansia

“Sudah, sudah kami laporkan, kami melaporkan ke Polresta Padang. Kami laporkan sekitar beberapa hari lalu,”sebutnya.

Dikatakannya, saat ini pihak juga sedang melengkapi sejumlah data-data sumbangan yang sudah masuk ke Masjid Raya Sumbar. Data-data itu ada di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Dijelaskannya, ASN mengelola keuangan sumbangan Masjid Raya Sumbar itu pada 2013, sejak sumbangan dihimpun untuk masjid.

“Bendaharanya tidak pernah ganti, hanya dia saja. Saya hanya membacakan laporan keuangan setiap hari Jumat, itu saja. Saya tidak tahu banyak bagaimana pengelolaannya. Saya tahu setelah ada kejanggalan, dari anggota,”ungkapnya.

Untuk itu, Yulius berharap penegak hukum dapat mengungkap aliran dana tersebut. (Bdr)

Comment