Hukum

BPTD Wilayah III Sumbar Nomor 2 Nasional Rampungkan Kasus Odol

628
×

BPTD Wilayah III Sumbar Nomor 2 Nasional Rampungkan Kasus Odol

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA--Ketua tim penyidk BPTD Wil III Sumbar Efrimon SSiT MM foto bersama dengan Korwas Ditkrimsus Polda Sumbar dan barang bukti (BB).
Efrimon

PADANG–Berkat apiknya Tim penyidik PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, dipimpin Ketua Tim Efrimon SSiT MM melibatkan Korwas Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (5/12) berkas perkara kasus tindak pidana Over Dimensi dan Over Loading (Odol) dinyatakan rampung alias P-21 tahap II.
Untuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar setelah Provinsi BPTD Wilayah IV Riau, merupakan daerah kedua di Indonesia yang begitu peka terhadap kasus ini. Dan merupakan daerah tercepat menyelesaikan perkara tindakan pidana kasus Odol. Sedangkan untuk normalisasi kesadaran Sumbar adalah daerah ke enam di Indonesia.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana Over Dimensi dari PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Wilayah Sumbar yang di damping oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang.
“Alhamdulillah, berkas yang dikirim kepada pihak Kejati Sumbar bulan lalu sudah dinyatakan lengkap. Artinya perkara ini siap digalar di persidangan. Dan kita bersyukur bahwa Sumbar adalah daerah ke dua secara nasional tercepat menyelesaikan kasus tindak pidana odol ini,” ujar Kepala BPTD Wil III Provinsi Sumbar Ariyandi Ariyus SSiT MM melalui Ketua Tim penyidik PPNS BPTD Wilayah III Sumbar di Kejari Padang, Kamis (5/12/19).

BACA JUGA  Ditlantas Polda Sumbar dan Bapenda Gelar Razia Pajak, Puluhan Kendaraan Terjaring

Keberhasilan ini, sebut Efrimon, tak lepas dari kerjasama yang solid tim penyidik PPNS BPTD Wil III Provinsi Sumbar dan tim Korwas Polda Sumbar dari Ditkrimsus Kompol Zulkarnaini T, AKP Nong Pendi dan Bripka Dedy Sumanto .
Sebenarnya surat P-21 sudah keluar pada 15 November 2019 bulan lalu, namun Kamis (5/12/19) surat P-21 tahap 2 yakni penyerahan dua tersangka masing masing berinsial YL (56) pemilik kendaraan dan pihak bengkel NN (58) dan truk tronton BA 9061 AO. Berhubung BB berukuran panjang, maka BB dititip di areal parker Terminal Truk di Koto Lalang, Lubuk Kilangan, Kota Padang
“Pemilik kendaraan dan pihak bengkel jelas melanggar Pasal 277 Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan PP No.55 tahun 2012 tengan kendaraan,” tandas Efrimon.
Dalam tindak pidana Over Dimensi ini, ujar Efrimon S.SiT MM yang juga menjabat sebagai Kasi LLAJ BPTD Wilayaha III Provinsi Sumbar ini, tersangka merubah, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan Tipe. Perubahan dan modifikasi sering dilakukan yang menyebabkan Kendaraan-kendaran “Obesitas”

“Dengan semakin meningkatnya pelanggaran Over Dimensidan Over Loading (ODOL) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencanangkan program “ ZERO Over Dimensidan Over Loading (ODOL) 2021” (Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:HM.007/2/8-/DRJD/2018 Tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Deklarasi Tertib Angkutan Barang “zero over dimension and overloading,” tegas Efrimon.

BACA JUGA  Menunggu Pembeli di Warung, Pengedar Sabu Diciduk Tim Tarantula Polres Tanahdatar

Sebelumnya, tersangka terjaring di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, Desa Lubuk Selasih, Kenagarian Batang Barus, Kec aro-Suka, Kabupaten Solok Aro-Suka.
Dalam operasi rutin yang dimulai 20 hingga 21 Agustus 2019 lalu itu Tim BPTD Wil III Provinsi Sumbar yang terdiri dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, ProPam Polda Sumbar, Den POM 1/4 TNI AD Padang, Sub Den POM Solok, Sat Lantas Polres Aro Suka Kabupaten Solok

Dari Operasi ini ditemukan satu Unit Kendaraan Bermotor diduga melanggar pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 (Over Dimensi). Kendaraan Bermotor ini diproses oleh PPNS BPTD Wil.III Prov. Sumbar di proses dengan melakukan Penyidikan dan Pemberkasan untuk diajuakan ke Pengadilan dengan acara Pemeriksaan biasa (Pasal 183 KUHAP) atau setidaknya dengan acara singkat (Pasal 298 KUHAP).

Rangkaian tindakan Penyidikan yang di damping oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : B-3672/L.3.4/Eku.1/11/2019 Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana.

BACA JUGA  Memantau Warga Buang Sampah, Sudah Saatnya DLH Bukittinggi Pasang CCTV 

Penyidikan tindak pidana over dimensi ini untuk pertama kali di Indonesia diLaksanakan BPTD Wilayah IV Riau dan telah diputuskan Pengadilan Negeri Riau, 7 Februari 2019.

“BPTD Wilayah III Sumbar adalah yang ke-2 se-Indonesia melaksanakan dan pada Kamis (5/12) 2019 telah sampai ke proses penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap Efrimon bangga.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol Drs Budi Setiyadi SH MSi mengatakan,akibat kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (Odol) sejak 2017 lalu hingga kini, negara sudah mengalami kerugian sekitar Rp43 triliun di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya sangat bangga terhadap Sumbar, termasuk pihak terkait yang ikut mendukung program pemerintah ini. Saya tak main main untuk menyikapi kasus ini,” sebut Irjen Pol Drs Budi Setiyadi bulan lalu saat memimpin normalisasi pemotongan dimensi kendaraan angkutan barang di Bypass KM-6, Kota Padang.
“Artinya pihak Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tak setengah-setengah melakukan tindakan. Dalam hal ini kami tak main-main dan akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar itu,” urai Efrimon. (rjk)

Comment