PADANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berikan penghargaan pada Pemprov Sumbar telah selenggaran pelayanan publik dengan baik.
Penghargaan itu diserahkan pada Penyerahan Hasil Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah I Tahun 2019, di Kota Batam, Kamis (7/11/2019).
Dalam acara yang dibuka langsung Menteri PANRB Tjahjo Kumolo diserahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dianggap memiliki pelayanan publik yang baik.
Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Staf Ahli dan Staf Khusus Kementerian PANRB, para Gubernur, Bupati/Walikota, serta para Kepala Biro Organisasi dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan yang di evaluasi.
Menjadi objek evaluasi pelayanan publik pada wilayah I ini adalah 11 provinsi dan 80 Kabupaten/Kota. Pada penyampaian hasil evaluasi untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini diterima oleh Dinas Penanaman Modal PTSP, RSUD M. Natsir Solok dan UPTD Samsat Bukittinggi yang menjadi fokus evaluasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar Maswar Dedi menyampaikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov Sumbar ditetapkan sebagai Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Baik.
“Terhadap hal apa saja yg menjadi catatan dari hasil evaluasi akan segera kami tindaklanjuti dan lakukan perbaikan, dengan harapan ke depan DPM PTSP akan berada pada kategori Pelayanan Prima”,ujar Dedi.
Selanjutnya Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar, Irwan yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan hasil evaluasi yang diterima berdasarkan penilaian dari tim KemenPANRB.
Ada enam aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
“Alhamdulillah berdasarkan dari 6 aspek penilaian tersebut, 3 UPP kita berhasil raih predikat pelayanan publik yang berada pada kategori baik,” ungkapnya.
“Capaian saat ini tidak terlepas dari omitmen Gubernur Sumbar dengan OPD yang selalu konsen terhadap peningkatan kulitas pelayanan publik, termasuk peran aktif stakeholder maupun masyarakat pengguna layanan di Sumatera Barat, dan semoga semua hal baik ini bisa terus dipertahankan bahkan semakin meningkat ditahun berikutnya,” harap Irwan.
Dalam arahan Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih lanjut dikatakan Tjahjo, sesuai dengan pesan Presiden Jokowi seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus selalu membangun transparansi tata kelola pemerintahan, menjalankan reformasi birokrasi, dan membuka partisipasi publik. Karena kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, akan menjadi kunci bagi penyelenggaraan reformasi birokrasi selama ini.
“Untuk itu evaluasi dan penghargaan yang kami dilakukan dan kami berikan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan disemua sektor, dan mempercepat pemberian izin investasi”. Tambah Tjahjo. (Bdr)
Comment