Politik

Hari Ini Gugatan Faldo Maldini pada UU Pilkada Disidangkan di MK

250
×

Hari Ini Gugatan Faldo Maldini pada UU Pilkada Disidangkan di MK

Sebarkan artikel ini

PADANG – Hari ini, Rabu (16/10/2019) gugatan Faldo Maldini di bawah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) disidangkan. Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

Faldo tidak sendiri, putra Pesisir Selatan ini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra menggugat syarat minimal usia calon kepala daerah.

Faldo saat ini berusia 29 tahun, Tsamara berusia 23 tahun, Dara berusia 24 tahun dan Cakra berusia 23 tahun. “Menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945,” katanya, Rabu (16/10/2019).

Gugatan itu dikuasakan kepada Rian Ernest Tanudjaja. Kops gugatan menggunakan logo PSI. Dalam UU Pilkada tersebut, syarat minimal cagub/cawagub adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati/calon wakil bupati.

BACA JUGA  SKD Kini Anggota DPRD Sumbar 2024-2029

Menurut mereka, batas minimal di UU itu bertentangan dengan fakta sejarah. Yaitu Soekarno mendirikan PNI di usia 26 tahun, M Hatta mendirikan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Belanda pada saat usoa 30 tahun dan M Yamin memprakarsai Sumpah Pemuda di usia 29 tahun.

Selain itu, syarat calon anggota DPR minimal 21 tahun. Di KUHP Perdata, orang dianggap dewasa adalah setelah menginjak usia 21 tahun. Adapun di UU Pemilu, warga yang berusia 17 tahun memiliki hak pilih.

“Para pemohon menyadari bahwa setiap jabatan publik itu menuntut syarat kepercayaan masyarakat. Misalnya standar moral tertentu yang dipersyaratkan. Namun para pemohon tidak sepakat bahwa usia adalah merupakan standar yang baku dan terukukr, mengingat dinamika pengalaman serta perjalanan hidup orang yang berbeda-beda,” ujarnya.
Baca juga: PSI Serang Zulhas Gegara Pin Emas, PAN Singgung Baliho Pemilu di Gatsu

BACA JUGA  Pasca Polemik Hotel di Gedung Budaya, Mahyeldi: Dulu Saya Disuruh Cari Investor, Sudah Ada Kenapa Ribut..?

Hak para pemohon sejalan dengan Universal Declaration of Human Rifhts yang pada Pasal 21 ayat 1 menyatakan:

Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintah negeri sendiri, baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

Pasal 21 ayat 2:

Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

“Objek permohonan yang memberikan batas usia 30 tahun bagi cagub/cawagub dan 25 tahun bagi cabup/cawabup serta cawalkot/cawawalkot, jelas merupakan diskriminasi bagi pemuda-pemudi bangsa untuk turut serta membangun bangsa dan negara melalui pemerintahan via sistem pemilu yang sah dan resmi,” urai mereka. (Bdr)

Comment