Umum

Buka Rakor, Wagub Sumbar Minta Realisasi Dana Desa Tepat Sasaran 

264
×

Buka Rakor, Wagub Sumbar Minta Realisasi Dana Desa Tepat Sasaran 

Sebarkan artikel ini

PADANG — Pemprov Sumbar tetap berupaya dana desa semakin berpihak pada masyarakat miskin. Selain itu, regulasi yang disusun dapat menghasilkan sistem pengelolaan dana yang efektif, efisien dan akuntabel. Sehingga tujuan pemerintahan melalui pengalokasian dana desa dapat terwujud.

Program Inovasi Desa dapat memberikan kemudahan pelayanan masyarakat, agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran dan tepat guna bagi pembangunan masyarakat di desa.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Drs. H. Nasrul Abit Dt. Malintang Panai pada acara Rapat Koordinasi Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sumatera Barat 2019 dengan tema “Optimalisasi Pengawasan Untuk Mewujudkan Kualitas Penggunaan Dana Desa Menuju Sumatera Barat Unggul” di Hotel Rocky Bukittinggi, Selasa (3/9/2019).

“Rakor ini merupakan momentum dalam peningkatan menindaklanjuti program keberhasilan desa. Pemerintah mengharapkan para pendamping membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” kata Nasrul Abit.

Walinagari atau kepala Desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah dan menyikapi berbagai perkembangan kemajuan yang terjadi saat ini, diharapkan setiap walinagari dan kepala desa untuk membuat inovasi terobosan dalam meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Abdul Gafar Dilantik Gubernur jadi Kepala BKD Sumbar

“Tugas Walinagari sangat berat, apalagi dana desa yang dikucurkan Pemerintah sangat besar dan tiap tahun nilainya selalu bertambah membuat ini perlu pemahaman dalam pengelolaannya,” ucap Wagub Sumbar.

Tugas perangkat desa tugas semua pihak, apalagi pemerintah menggelontorkan Dana Desa cukup besar jumlahnya yang langsung ditransfer ke Kabupaten, dana desa ini harus dipertanggungjawabkan, maka dalam penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi serta diawasi secara intensif.

“Hal ini merupakan suatu tantangan yang cukup berat pula bagi kita semua, untuk itu diperlukan kerjasama semua pihak terkait seperti dengan Tenaga Ahli Inovasi Desa, Tenaga Ahli Profesional Pendamping Desa dan stakeholder lainnya,” ujarnya.

Wagub Nasrul Abit menegaskan, agar seluruh komponen yang terkait dalam penggunaan dana desa, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa dapat dilaksanakan semaksimal mungkin.

BACA JUGA  Laksanakan Sholat Idul Fitri di Rumah, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Tiadakan Open House

“Oleh karenanya kita berharap tidak ada lagi persoalan hukum dalam penggunaan dana desa ini,” ujarnya.

Wagub  menyampaikan,  dalam rangka menyosong kemajuan teknologi informasi di era revolusi industri 4.0, Walinagari harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan berdaya saing baik dalam mengembangkan pelayanan melalui sistem teknologi informasi.

Wagub Sumbar juga ingatkan setiap walinagari harus aktif dalam membuat peraturan untuk membangun nagari apakah itu terkait retribusi untuk atau terkait hal lainnya agar mampu meningkatkan pendapatan per kapita.

Wagub Sumbar  menekankan, setiap nagari juga bisa menerapkan dan membuat peraturan nagari (Pernag) terkait dengan pemberantasan Narkoba dan sex yang menyimpang.

“Penyakit LGBT saat ini sudah masuk ke desa-desa bukan hanya di kota saja, apalagi saat ini Sumbar sudah mencapai 20.000 orang, sesuai data dari RSUD. M. Djamil Padang terbukti LGBT meningkat 70 persen lebih cepat pengembangan penyakit HIV/Aids yang saat ini sudah berjumlah sudah 3000 orang,” jelasnya.

BACA JUGA  Sekda Sumbar Prihatin dengan Disiplin ASN Saat Apel Pagi

Wagub Nasrul Abit katakan, persoalan narkoba dan LGBT ini merupakan salah satu permasalahan yang memprihatinkan kita terjadi di Sumbar yang mesti diberantas bersama-sama oleh semua elemen masyarakat di daerah ini.

Kpala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal Ucok melaporkan, bahwa Rapat Koordinasi P3MD ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan memberikan kewenangan secara proporsional kepada Walinagari untuk mengambil keputusan terkait program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Dengan demikian pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator melalui pemberian bantuan, pembinaan atau arahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan,” tuturnya

Syafrizal Ucok menyampaikan, dalam pembangunan di daerah, Pemerintah perlu pendekatan dan partisipasi masyarakat sebagai obyek tetapi juga harus mampu berperan sebagai subyek yang memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa. (rel/rjk)

 

Comment