PADANG – NKRI Bersyariah yang direkomendasikan Ijmak Ulama IV mendapat perhatian tersendiri dari publik Indonesia.
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik mengatakan, perlu diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan NKRI Bersyariah tersebut.
“Kalau yang dimaksud adalah bagaimana Islamisasi NKRI, toh ruangnya sudah ada, kuasai saja parlemen dengan cara konstitusi, kemudian buat peraturan yang bersumber dari hukum Islam,” ungkapnya ketika dihubungi media ini, Senin (12/8/19)
Namun, kata Taufik, selama ini partai Islam atau politisi Islam yang ada di parlemen sudah melakukan hal tersebut. Misalnya saja dengan lahirnya Undang-undang Zakat, Undang-undang Pornografi, Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan lain sebagainya.
“Tapi persoalanya selama ini kan sudah dilakukan oleh partai Islam. Salah satunya UU tentang Zakat, UU Pornografi, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan lain-lain. Kalau itu yang dimaksud, maka sudah dilaksanakan sebelumnya,” jelasnya.
Demikian juga soal khilafah, kata Taufik, juga harus diperjelas apa maksudnya. Kalau yang dimaksud khilafah sebagaimana yang dimksud HTI, maka itu sudah termasuk makar.
“Kalau khilafah yang dimaksud seperti yang dicita-citakan HTI, itu sudah makar. Tapi khilafah dalam konsep NKRI itu, sesat logika,” pungkasnya.
Pasalnya, kata Taufik, NKRI mengandaikan kemajemukan, khilafah keseragaman, secara filosofis sudah salah. Apalagi dikaitkan dengan Indonesia.
“Pancasila sudah final. Orang yang “genit” dan kalah dalam politik saja itu yang memaksakan gagasan. Gerakan itu menarik perhatian saja setelah kegalauan politik,” ujarnya. (*/rjk)
Comment