PADANG – Tim Reskrim jajaran Polsekta Kuranji menciduk tiga orang pengedar Narkoba jenis sabu, dua orang perempuan yang merupakan ibu-ibu rumah tangga (IRT). Katanya, kedua IRT yang berstatus janda tersebut terjerumus ke dalam kasus Narkoba karena terbelit hutang. Pascapenangkapakan kedua IRT ini dititipkan penahananya di Mapolsekta Padang Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan paket sabu siap edar, dua unit HP dan satu dompet warna biru. Informasi yang dihimpun di Mapolsekta Kuranji menyebutkan, pelaku diamankan, Sabtu (27/7/19) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan melalui Kapolsek Kuranji Kompol Armijon didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Utama mengungkapkan, diduga barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru dan hendak diedarkan di Kota Padang terutama ke Kecamatan Kuranji. Pelaku terdiri dari tiga orang yang berinisial “N” (38), D (44) dan “A” (29), yang mana dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Sedangkan, tersangka pria berinisial “AS” (29) warga Gurun Laweh RT 01 RW V Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Lubeg, yang akan mengedarkan barang haram itu di seputar kawasan Kuranji.
Sementara, “N” (38) warga Jalan Gurun Laweh No 15 RT 03 RW 05 Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubeg dan “DN” (44) warga Jalan Gadut Kelurahan Ulu Gadut, Kecamatan Lubukkilanggan.
“Kami Reskrim Polsek Kuranji mendapatkan informasi bahwa ada dugaan atas pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Ampang Kampung Koto RT 03 RW 03 Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji,” kata Budi Utama, Senin (29/7/19).
Diungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, ia bersama anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan keberadaan pelaku. “Kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti (BB) diduga narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku diamankan saat sedang menunggu pembeli yang akan membeli barang haram tersebut. “Kita berhasil mengamankan tujuh paket besar, enam paket sedang dan 11 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar terbungkus plastik bening yang sudah diklip ,” ujar Budi.
Ia menambahkan, ada dua unit HP dan satu dompet warna biru yang juga diamankan. Pelaku menjual barang haram tersebut, untuk melunasi hutangnya dan juga karena desakan dan himpitan ekonomi. “Dinyatakan sebagai bandar narkoba, karena kami menemukan paket Narkoba jenis sabu siap edar,” katanya.
Dijelaskan, tersangka dikenakan adalah Pasal 112 junto 114 UU No 35 /2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.
Saat pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuranji, kedua ibu rumah tangga yang berinisial “N” dan “D” tersebut menjelaskan, mereka terbelit utang, sehingga terjerumus penjualan barang haram tersebut.
Ia membeli paket tersebut dari Pekanbaru Riau dengan harga Rp 10 juta dan ia juga mengakui barang tersebut adalah sabu yang akan diedarkan di Kuranji. “Ibu rumah tangga, karena utang, dan akhirnya menjual sabu,” kata pelaku. Ia membeli dan menjual barang haram sabu tersebut baru pertama kali dan belum ada yang terjual. (rjk)
Comment