Peristiwa

BBPOM dan Polda Bongkar Peredaran Obat Bius Palsu

332
×

BBPOM dan Polda Bongkar Peredaran Obat Bius Palsu

Sebarkan artikel ini

PADANG-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang bersama Polda Sumbar membongkar sindikat peredaran obat bius atau penenang (psikotropika) palsu dan obat keras illegal di salah saru rumah Kawasan Padang Selatan, Kamis (27/6). Obat-obatan ilegal dan palsu itu, diedarkan dengan cara online menggunakan sistem COD (cash on delivery) atau bayat di tempat.
Tak tanggung-tanggung, dalam penggerebekan, petugas gabungan menyita ratusan ribu pil yang terdiri dari jenis obat psikotropika diduga palsu dan tanpa izin edar sebanyak 170.700 butir tablet, obat tertentu 8.800 butir tablet dan obat keras 4.905 dus. Ditaksir, nilai ekonomi obat-obatan yang disita mencapai Rp500 juta lebih.
Meskipun telah disita ratusan ribu obat-obatan ilegal dan palsu, hingga saat ini, pemilik yang berperan sebagai distributor belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, petugas juga enggan untuk menyebutkan nama maupun insisial pemilik dengan alasan masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri mengatakan obat-obatan itu disita setelah salah seorang yang diduga merupakan distributor tertangkap tangan sedang menerima sebuah paket kiriman. Dalam proses penindakan, pemilik tertangkap tangan menerima paket yang setelah dibuka merupakan obat psikotropika tanpa izin edar atau palsu.
“Obat-obatan tanpa izin itu akan diedarkan kepada konsumen secara ilegal. Modus yang dilakukan pendistributor untuk mengedarkan adalah menggunakan jasa pengiriman maupan secara COD. Total yang disita obat psikotropika diduga palsu dan tanpa izin edar ada ratusan ribu pil,” kata Martin Suhendri saat jumpa pers, Jumat (28/6).
Meski distributor tertangkap tangan, kata Suhendri, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pemilik obat-obatan terlarang tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat gabungan untuk tindakan lebih lanjut untuk status pemilik obat.
“Pemilik itu baru calon tersangka, belum diamankan. Kami masih mau rapat lanjutan untuk tindakan selanjutnya. Sesuai arahan tim gabungan nanti dikembangkan kasus ini dan kita satukan persepsi apa tindakan selanjutnya,” ungkap Suhendri.
Akan tetapi, Suhendri menjelaskan, kegiatan distribusi obat psikotropika dan obat keras secara ilegal itu merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar. Dalam hal ini, kata dia, pemilik obat telah melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Selain itu juga melanggar Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undangan Undangan nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama bisa sampai 15 tahun penjara atau denda sebanyak Rp1,5 miliar,” tegasnya. (*/rkj)

BACA JUGA  Pemprov Sumbar Teken Kerja Sama dengan BPH Migas untuk Pengawasan BBM Bersubsidi

Comment