Hukum

Walhi Temukan Tambang Ilegal Dekat Jembatan, Dinas ESDM Sumbar: Pidananya Kewenangan Polisi

449
×

Walhi Temukan Tambang Ilegal Dekat Jembatan, Dinas ESDM Sumbar: Pidananya Kewenangan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kondisi tambang emas iilegal di dekat jalan nasional dan jembatan. dok walhi

PADANG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menemukan aktifitas penambangan emas ilegal di Kota Sawahlunto. Aktifitas itu berada di pinggir sungai dan jembatan.

Menyikapi itu, Pemerintah Provinsi Sumbar, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap aparat kepolisian menindak tambang ilegal di Kota Sawahulonto. Karena semua kegiatan tambang tanpa izin adalah pidana.

“Kalau tanpa izin itu pidana, kewenangannya berada di kepolisian, kami berharap itu ditindak. Karena sangat membahayakan lingkungan,”sebut Kepala Dinas ESDM Sumbar, Her Martinus Minggu, (23/6/2019).

Pernyataannya itu terkait dengan adanya surat terbuka dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar. Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang ilegal yang membahayakan jembatan dan jalan nasional.

Apalagi tambang tersebut dilakukan di sepadan sungai yang sangat berbahaya bagi ekosistem di sungai dengan cemaran mercuri. Dengan itu penambangan ilegal dapat dihentikan.

“Kita sudah turun, ketika kita turun mereka tidak menambang lagi,”ungkapnya.

Diakuinya tambang itu tidak ada izin. Karena tidak akan dikeluarkan amdalnya, jika penambangan berada di sepadan sungai dan membahayakan jembatan.

“Itu sudah pasti tidak ada izin, tidak mungkin izinnya dikeluarkan disana,”katanya.

Menurutnya, perbuatan seperti itu biasanya dilakukan oleh oknum masyarakat. Kemudian dimanfaatkan oleh pemodal, sehingga ada aksi penambangan ilegal.

BACA JUGA  Pemerintah Sumbar Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba

Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat dapat menyadari kerusakan lingkungan. Merkuri dampaknya cukup panjang. Termasuk kerjasama tokoh maysarakat, aparat dibawah desa, walinagari untuk sama-sama melarang.

“Kita juga minta dukungan aparat keposilian untuk menindak ini,”ulasnya.

Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan pihak sudah melakukan pemasangan stiker larangan penambangan.

“Kita sudah turun Senin 17 Juni 2019, memasang stiker larangan. Bahkan kita memasang berasama pengusaha itu. Kewenangan kita hanya sampai disini, kalau untuk lanjutnya sampai pidana harus dengan tim terpadu, termasuk Walikota Sawahlunto,”sebutnya.

Diakuinya, saat turun ke lapangan ada penambangan yang tidak berizin. Penambangan yang membahayakan jembatan dan sungai.

“Benar ada kegiatan itu, kita berharap itu tidak dilanjutkan,”ulasnya.

Sebelumnya, Walhi Sumbar juga membuat surat terbuka untuk Walikota Sawahlunto dan Kapolres Kota Sawahlunto beredar di media sosial.

Surat yang dirilis 21 Juni 2019 itu berbunyi “Bapak Walikota Sawahlunto, Bapak Kapolres Kota Sawahlunto, Salam Hormat dari kami, Walhi Sumatera Barat. Salam Adil dan Lestari. Perkenankan, kami menyampaikan Surat untuk bapak, secara terbuka, sebagai wujud sikap kami, mendukung Bapak untuk tugas-tugas mulia.
Surat ini, sebenarnya tidak perlu ada.

BACA JUGA  Pinjamkan Uang Zakat, Pengurus Baznas Kota Padang Dinilai Zalim

Tidak perlu, jika Kota yang kaya ini, tidak dirusak. Kota yang wisata dan berbudaya, tidak perlu dihina dengan perbuatan tercela. Bagaimana mungkin, kita bisa membiarkan kejahatan merajalela, dan congkak dipelupuk mata?
Pak Walikota, kami terpanggil dengan Visi Bapak, yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Sawahlunto 2018-2023, Visi hebat itu “Dengan Kebersamaan Kita Wujudkan Sawahlunto Sebagai Kota Wisata yang Kreatif, Inovatif, Unggul, Bermartabat, Berkeadilan, dan Sejahtera.

Kami mendukung bapak, untuk Kota Sawahlunto yang Bermartabat dan Berkeadilan itu, tanpa tambang-tambang illegal.
Pak Walikota, bagaimana mungkin, Kota wisata yang indah, kita biarkan dijamuri tambang illegal. Wisata kuliner kita, diracuni tambang emas illegal. Kuliner kita enak, apalagi Sup Silungkang. ENAK DAN MERINDUKAN.

Kini, tamu-tamu kita, disuguhkan kerusakan sungai, kerusakan lingkungan, oleh tambang emas illegal, bahkan sebelum tamu memesan Sup silungkang.
Bapak, sepertinya kita sehati, bapak walikota tahu saja, memang tambang emas illegal di sungai itu yang kami maksud. Sungai pinggir jalan lintas itu, dekat jembatan, dan belakang kuliner itu, kini dan dulu ditambang illegal.

Lokasinya, ibarat dua sisi mata uang dengan lokasi wisata kuliner, sup silungkang. Pra dan pasca, bahkan setelah bapak dilantik jadi Walikota, tambang emas illegal itu, muncul hilang muncul lagi ke permukaan. Agaknya, perlu visi hebat Walikota Sawahlunto, di bumikan.

BACA JUGA  Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir Siap Tampung Masukan dari Berbagai Kalangan

Agaknya, dengan Misi Menghadirkan Pemerintah yang Baik, Bersih, dan Inovatif, dalam wujud menghentikan segala aktifitas tambang illegal, visi itu bisa dicapai.

Pak Kapolres Sawahlunto, tentu kami rindu, bapak dapat melaksanakan tugas pokok POLRI dengan bijaksana, sebagaimana tertulis di pasal 13 UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pak Kapolres, sebagimana bapak tahu, tambang emas tanpa izin dilarang dan masuk kategori Tindak Pidana. Pasal 158 UU 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, bahkan menentukan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Pak Walikota Sawahlunto dan Pak Kapolres Kota Sawahlunto, tentu kita ingin, Kota Sawahlunto menjadi Kota Wisata yang berbudaya, bermartabat dan berkeadilan.

Tidak ternoda oleh berbagai kejahatan. Apalagi kejahatan tambang dan lingkungan. Dibulan syawal ini, izinkan kami dari Walhi Sumatera Barat melalui Surat Terbuka ini, untuk menyampaikan kalimat, sebagai pengingat bagi kita semua, bahwa MEMBIARKAN KEJAHATAN adalah KEJAHATAN.(bdr)

Comment