Pendidikan

Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK di Sumbar Dibagi 13 Zona

480
×

Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK di Sumbar Dibagi 13 Zona

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN--Kadisdik Sumbar Adib Alfikri beri ketrangan pers. IST

PADANG–Penerimaan peserta didik (PPDB) SMA dan SMK serta SLB negeri di Sumbar tahun pelajaran 2019-2020 dilaksanakan di kabupaten dan kota di Sumbar dibagi dalam 13 zona. “Kemudian seleksi PPDB SMA dan SMK dilaksanakan dengan dua seleksi, sistem online dan offline,” ujar  Kadis Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, Minggu (23/6/2019).

Dikatakan Adib, penetapan zona 13 zona  itu terdiri dari, zona 1 meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Zona 2 meliputi Kota Pariaman dan Padangpariaman, Zona 3 Kota Solok dan Kabupaten Solok, Zona 4 Kota Padangpanjang dan Tanahdatar. Kemudian, Zona 5 Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Zona 6  meliputi Kota Sawahlunto dan Sijunjung, Zona 7 meliputi Kabupaten Dharmasraya dan Zona 8 meliputi Solok Selatan.

Selaanjutnya, Zona 9 Pasaman, Zona 10 Pasaman Barat, Zona 11 Kabupaten Pesisir Selatan, Zona 12 dua belas) meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai, zona 13 Kota Padang.

Selain itu, penerimaan calon peserta didik melalui jalur zonasi berdasarkan kabupaten an kota yang sama dengan asal sekolah dan atau domisili pada jarak terdekat peserta didik dalam zona, dengan kuota 80 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Prestasi calon peserta didik dalam jalur zonasi, dengan kuota paling banyak 5 persen  dari daya tampung satuan pendidikan.

Lalu anak kandung GTK pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas, dengan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Penerimaan calon peserta didik berdasarkan prestasi peserta didik dalam jalur zonasi sesuai dengan, prestasi dalam lomba perorangan yang berjenjang dari tingkat kabupaten dan kota, provinsi, nasional dan Internasional atau

BACA JUGA  PKKMB UNP Dimulai, Rektor Ganefri Sosialisasi di Hadapan 2.279 Mahasiswa Baru

oprestasi dalam tahfizh. Sedangkan, nilai mata pelajaran matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada SHUN paling rendah 7.00.

Penerimaan calon peserta didik berdasarkan prestasi peserta didik dalam jalur zonasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam hal kuota penerimaan calon peserta didik berdasarkan prestasi dalam jalur zonasi dan anak kandung GTK tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan untuk calon peserta didik berdasarkan kabupaten dan kota yang sama dengan asal sekolah dan/atau domisili pada jarak terdekat peserta didik.

Sedangkan, penerimaan melalui jalur prestasi dalam dan luar zonasi berdasarkan pada prestasi dalam lomba perorangan yang berjenjang dari tingkat kabupaten dan kota, Provinsi, Nasional dan Internasional atau oprestasi dalam tahfizh. Nilai mata pelajaran matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada SHUN yang dimiliki calon peserta didik, paling rendah 7.00.

Jalur prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Dalam hal kuota penerimaan calon peserta didik berdasarkan jalur prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan untuk calon peserta didik berdasarkan jalur zonasi.

Sementara, jalur perpindahan orang tua wali calon peserta didik dibuktikan dengan surat pindah tugas orang tua/wali atau pindah domisili dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan atau pejabat yang berwenang. Proses perpindahan tugas atau domisili berlangsung sebelum tahapan pelaksanaan PPDB selesai. Jika jalur perpindahan orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota peserta didik berdasarkan jalur perpindahan orang tua/wali dilimpahkan untuk calon peserta didik berdasarkan jalur zonasi.

BACA JUGA  MTsN 1 Padang Buka Penerimaan PPDB Tiga Jalur

Sistem seleksi PPDB online, calon  yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN-nya secara online pada satuan pendidikan pilihan pertama. Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dibawah batas lulus pada pilihan pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua. Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada di bawah batas Lulus pada pilihan kedua, akan masuk pada pilihan ketiga.  Calon yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima. Calon yang diterima jika tidak mendaftar pada jadwal yang ditetapkan dinyatakan gugur. Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada  salah satu satuan pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK.

Seleksi offline peserta didik yang telah mendaftar diranking berdasarkan jumlah nilai SHUN pada Satuan Pendidikan. Pengumuman  peserta didik yang  diterima dinyatakan dengan batasan kuota daya tampung.  Peserta didik yang berada dibawah batas lulus dinyatakan sebagai calon cadangan.

Calon yang diterima jika tidak mendaftar pada jadwal yang ditetapkan dinyatakan gugur. Cadangan dapat mendaftar di satuan pendidikan jika calon yang diterima tidak mendaftar sesuai batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Puji Komitmen Membumikan Qur'an di Kelurahan Jalan Kereta Api

//Sosialisasi

Kemudian, sosialisasi melalui media massa, 20 Juni 2019, sosialisasi Kacabdin dan MKKS 20-21 Juni 2019, sosialisasi Kepsek, Korwas dan Kadis Kabupateh dan Kota        24 Juni 2019 dan Bimtek Tim Support IT (operator PPDB)  24 Juni s.d 1 Juli 2019

Lalu dilanjutkan, pendaftaran Offline langsung ke sekolah yang dituju, Luar Zonasi (prestasi dan perpindahan ortu) 25-28Juni 2019, dalam Zonasi (prestasi dan anak GTK).  Pengumuman calon yang diterima, 29Juni 2019,  Pendaftaranulang calon yang diterima 1  Juli 2019

Dan dilanjutkan, pendaftaran Online  Tahap 1, pendaftaran 4-6 Juli 2019, pengumuman  8 Juli 2019, pendaftaran ulang 8-10 Juli 2019. Kemudian, Online Tahap 2  Pendaftaran,        11 -12 Juli 2019, Pengumuman 13 Juli 2019, Pendaftaran Ulang 13 Juli 2019.  Untuk sekolah yang tidak mempunyai jaringan internet calon siswa mendaftar secara offline.

Offline Tahap 1 Pendaftaran 4-6 Juli 2019, Pengumuman 8 Juli 2019, Pendaftaran Ulang8 -10 Juli 2019. Pendaftaran Ofline Tahap 2, Pendaftaran     11-12 Juli 2019, Pengumuman 13 Juli 2019, Pendaftaran Ulang 13 Juli 2019, Hari Pertama Masuk Sekolah 15 Juli 2019. Kemudian, PPDD untuk siswa inklusif 25-28 Juli 2019 langsung ke sekolah yang bersangkutan. PPDB untuk SLB mulai 4 Juli 2019 langsung ke sekolah yang bersangkutan. (rjk)

Comment