BUKITTINGGI–Sejak beberapa minggu terakhir, masyarakat Bukittinggi Sumbar resah dengan masih banyaknya sampah yang menumpuk di pinggir jalan di luar waktu yang telah ditentukan. Padahal, warga pada umumnya telah mengikuti aturan untuk membuang sampah dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB.
Mendapati informasi itu, Walikota secara langsung meninjau langsung ke lapangan pada pagi dan siang hari, Selasa (18/06/2019). Walikota mengakui banyak truk yang sampah yang tidak bekerja maksimal. Untuk itu, Walikota langsung Sidak dan mengumpulkan sopir dan petugas kebersihan, khususnya yang mengangkut sampah ke TPA di kawasan Jalan Bypass Gulai Bancah,
Dalam Sidak itu, Walikota melihat ada beberapa mobil pengangkut sampah yang membawa sampah plastik dan karah. Terindikasi, sampah plastik dan karah itu dijual di Payakumbuh dan berdampak pada lamanya proses pengangkutan. Selanjutnya, Walikota juga mendapati sejumlah truk yang belum memperpanjang KIR serta kondisi mobil yang sudah tidak layak jalan.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan, Kadis Lingkungan Hidup untuk lebih kerja maksimal. Proses mengangkut sampah harus lebih ditingkatkan. Karena secara rata-rata minimal satu mobil itu dapat membawa 3-4 ton sampah per satu kali jalan. Namun, dari data yang ada, masih ada yang di bawah tiga ton.
“Saya tidak mau tahu. Bukittinggi harus bersih dari sampah. Pengangkutan sampah harus lebih maksimal. Kalau perlu mengangkut sampah harus tiga atau empat kali dalam satu hari ke TPA Payakumbuh. Pemerintah sudah berupaya memperhatikaan kesejahteraan petugas kebersihan, termasuk para sopir dan petugas untuk mengantar sampah ke TPA Payakumbuh. Sistem dan pengawasan harus diperbaiki semua. Jika terulang lagi, akan saya tindak tegas,” kata Ramlan.
Wako mengakui, pada saat libur lebaran kemarin, kondisi jalan cukup padat dan memakan waktu untuk proses mengantarkan sampah ke TPA. “Namun sekarang sudah tidak macet lagi. Tidak ada alasan lagi kedepannya. Hari ini semua sampah di Bukittinggi harus diangkat dan dibersihkan,” tambah Wako.
Terkait sampah karah dan plastik, Walikota membolehkan petugas kebersihan membawa sampah plastik atau karah itu, tapi tidak boleh dijual di Payakumbuh dan harus dijual di Bukittinggi. “Kami izinkan itu, tapi untuk dijual di Bukittinggi, tidak ke Payakumbuh. Disiplin harus ditingkatkan. Jangan bermain dengan hal itu,” ungkap Ramlan.
Sedangkan untuk mobil yang belum di KIR dan tidak layak jalan, Walikota meminta dinas lingkungan hidup, untuk segera melakukan KIR. “Untuk yang tidak layak jalan, jangan dibawa lagi. Kami akan tambah mobil baru pada perubahan nanti,” ujar Wako. (*/rjk)
Comment