PADANG – Realisasi serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APDB) Sumbar triwulan pertama tidak mencapai target. Keterlambatan itu karena lambatnya regulasi terkait teknis penyusunan dokumen lelang dikeluarkan pemerintah pusat.
Akibatnya, sejumlah kegiatan-kegiatan yang bernilai besar belum dapat dilelang. Salah satunya pembangunan Main Stadion, Sikabu Padang Pariaman yang dialokasikan Rp168 miliar.
Data Pemprov Sumbar yang dikelola Biro Pembangunan Kerjasama dan Rantau realisasi fisik APBD baru mencapai 15,41 persen dan realisasi keuangan 10,87 persen. Angka itu dihitung pada kondisi April 2019. Jumlah itu masih dibawah target yang mestinya fisik sudah mencapai 27 persen dan keuangan 25 persen.
“Memang ada keterlambatan, realisasi masih dibawah target,”sebut Kepala Biro Pembangunan Kerjasama dan Rantau Setdaprov Sumbar, Luhur Budianda didampingi Kepala Bagian Pembangunan Doni Rahmat Samulo Senin (20/05/2019).
Dikatakannya, keterlambatan tersebut bukan faktor kinerja Organiasi Perangkat Daerah (OPD) yang lambat. Namun, memang terkait dengan regulasi pendukung pelaksanaan lelang kegiatan yang lambat turunnya. Regulasi itu seiring dengan perbuhanan aturan pengadaan barang dan jasa dari, Keppres nomor 54 tahun 2010 menjadi nomor 18 tahun 2018.
“Kita terkendala oleh aturan turunannya. Karena standa dokumennyaa tidak diatur. Sementara harus tetapkan oleh lembaga kementrian, baru pada akhir Desember aturan turunannya turun, jadi kita terlambat lelang,”katanya.
Diterangkan Budi, secara umum tidak ada kendala lain. Sebab, sejumlah kegiatan dalam belanja langsung APBD Sumbar sudah direncanakan. Sehingga tidak ada lagi kendala.
“Pada umumnya, semua kegiatan itu sudah disiapkan dokumennya,”ulasnya.
Diungkapkannya, Biro Pembangunan Kerjasama dan Rantau sejatinya baru diamanahkan untuk mengevaluasi hasil kegiatan berupa realisasi keuangan dan fisik. Untuk itu baru dilakukan persiapan dengan membuat aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Simbangda). Sistem ini berbasis pembuktian, dengan variabel tertentu. Hasilnya dibobot hasil kegiatan dengan persentase.
Kemudian hasil itu akan menjadi pertimbangan kebijakan bagi kepala daerah dalam mengevaluasi kegiatan dan OPD. “Jadi kami hanya melakukan pembobotan, kemudian diserahkan pada pimpina. Sementara untuk penilaian kinerja OPD berada pada pimpinan,”ujarnya. (bdr)
Comment