PADANG – Dinas Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumbar menyayangkan aktivitas tambang yang masih nakal melakukan penambangan . Sementara izin tambangnya sudah satu tahun masa berlakunya habis.
Aktivitas tambang ini terdapat di Nagari Jorong Durian Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
Tim Satpol PP Damkar Sumbar telah pernah melakukan pemasangan larangan melakukan aktivitas penambangan sesuai amanah Perda No. 3/2012 tentang Tambang Mineral dan batuan (Minerba). Aktivitas, tambang nakal terungkap setelah Tim Bidang PPUD Satpol PP Damkar Sumbar turun ke Agam melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), Rabu (15/5/2019 ).
Kepala Satpol PP Damkar Sumbar Dedy Diantolani didampingi Kabid Peraturan Perundanga-Undangan (PPUD) Herwin Mustika, Jumat (17/5/2019 ) mengatakan, langkah turun ke lapangan tersebut merupakan bagian koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Sumbar. Bahwa, menyebutkan perizinan tambang batu kapur yang beroperasi di Nagari Jorong Durian Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam sudah lama habis tenggat waktu perizinannya.
Maka, langkah tambang yang di bawah bendera “PT B” bisa melakukan tambang kembali setelah melakukan reklamasi terhadap bekas tambang selama ini. Namun, sejak izinnya habis pengusaha tambang tersebut tidak pernah melakukan upaya reklamasi terhadap bekas tambang yang dilakukan selama ini. Maka DPMPTSP Sumbar tidak bisa mengeluarkan izin tambang. Apalagi, dengan tidak ada perizinan lingkungab kabupaten dan kota lokasi mereka menambang.
Maka tindaklanjutnya, hasil Pulbaket ini akan dilanjutkan ke atasan dalam ha ini Gubernur Sumbar. Tim Satpol PP Damkar Sumbar sebelumnya telah memasang plang larangan agar tidak melakukan aktivitas tambang. Maka kesimpulannya, tindaklanjut dari pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut perlu dilakukan penindakan jika tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Kemudian, Satpol PP Damkar Agam akan selalu melakukan koordinasi dengan Satpol PP Damkar Sumbar dalam upaya penegakan tentang Perda No.3/2012 tentang pengelolaan usaha pertambangan meneral dan batubara (Minerba). Kemudian, ditegaskan kepada penambang yang berbendera PT B tersebut segera menguerus perizinan dengan melakukan reklamasi. (rjk)
Comment